PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Polemik Brigjen Endar Priantoro dengan KPK, sepertinya belum akan berakhir. Baru-baru ini bahkan, Mantab Direktur Penyidk KPK itu kembali melaporkan 2 petinggi KPK.
Namuj laporannya kali ini tidak ditujukan ke Dewan Pengawas KPK, namun langsung ke Polda Metro Jaya.
Brigjen Endar melaporkan Sekjen
Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa
"Benar, Terkait penyalahgunaan wewenang/jabatan," kata kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana, dikutip dari kumparan, Kamis (14/4/2023).
Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan.
"Cahya Hardianto Harefa selaku Sekjen KPK dan Zuraida Retno Pamungkas selaku Karo SDM dan secara sewenang-wenang telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri untuk memberhentikan Endar Priantoro dari KPK melalui Surat Keputusan Sekjen KPK No. 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada KPK," papar Rakhmat.
Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi
Lewat kuasa hukumnya Rakhmat Mulyana, Brigjen Endar mengungkap alasan pelaporan itu. Dia mengatakan, SK Pemberhentian yang dikeluarkan Sekjen KPK tidak logis dan bertentangan Pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022.
SK pemberhentian Endar Priantoro dari KPK sebagaimana tertera pada konsideran SK Sekjen KPK tersebut adalah karena 'telah berakhir masa penugasannya' di mana hal ini tidak berdasarkan pada alasan yang valid, logis karena tidak didasarkan pada Pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang mengatur mengenai pengembalian ke instansi induk apabila terbukti melanggar pelanggaran disiplin berat," kata Rakhmat Mulyana lewat keterangannya, Selasa (11/4).
Rakhmat menyebut, kliennya tak pernah sekalipun melakukan pelanggaran berat selama bertugas di KPK. Ini juga senada dengan penjelasan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News