0%
Kamis, 13 April 2023 17:04

Bukan ke Dewas, Brigjen Endar Layangkan Laporan atas 2 Petinggi KPK ke Polisi

Editor : Rasdiyanah
Mantan Direktur Penyidik KPK, Endar Priantoro. Foto: ist
Mantan Direktur Penyidik KPK, Endar Priantoro. Foto: ist

Brigjen Endar Priantoro kembali melaporkan 2 petinggi KPK lainnya. Laporannya kali ini dilayangkan langsung ke Polda Metro Jaya.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Polemik Brigjen Endar Priantoro dengan KPK, sepertinya belum akan berakhir. Baru-baru ini bahkan, Mantab Direktur Penyidk KPK itu kembali melaporkan 2 petinggi KPK.

Namuj laporannya kali ini tidak ditujukan ke Dewan Pengawas KPK, namun langsung ke Polda Metro Jaya.

Brigjen Endar melaporkan Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, dan Kepala Biro SDM KPK, Zuraida Retno Pamungkas, ke Polda Metro Jaya pada Selasa (12/4) malam. Laporan tersebut juga masih buntut dirinya yang dinilai tak sesuai prosedur.

Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa

"Benar, Terkait penyalahgunaan wewenang/jabatan," kata kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana, dikutip dari kumparan, Kamis (14/4/2023).

Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan.

"Cahya Hardianto Harefa selaku Sekjen KPK dan Zuraida Retno Pamungkas selaku Karo SDM dan secara sewenang-wenang telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri untuk memberhentikan Endar Priantoro dari KPK melalui Surat Keputusan Sekjen KPK No. 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada KPK," papar Rakhmat.

Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi

Lewat kuasa hukumnya Rakhmat Mulyana, Brigjen Endar mengungkap alasan pelaporan itu. Dia mengatakan, SK Pemberhentian yang dikeluarkan Sekjen KPK tidak logis dan bertentangan Pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022.

SK pemberhentian Endar Priantoro dari KPK sebagaimana tertera pada konsideran SK Sekjen KPK tersebut adalah karena 'telah berakhir masa penugasannya' di mana hal ini tidak berdasarkan pada alasan yang valid, logis karena tidak didasarkan pada Pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang mengatur mengenai pengembalian ke instansi induk apabila terbukti melanggar pelanggaran disiplin berat," kata Rakhmat Mulyana lewat keterangannya, Selasa (11/4).

Rakhmat menyebut, kliennya tak pernah sekalipun melakukan pelanggaran berat selama bertugas di KPK. Ini juga senada dengan penjelasan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

"Padahal, Endar Priantoro yang menjabat sebagai Dirlidik KPK sejak Tahun 2020, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa Endar Priantoro tidak pernah sekalipun melanggar kode etik KPK," ujarnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar