0%
Selasa, 26 Juli 2022 09:55

Bentuk Tim Keamanan Siber, KPU Gandeng BSSN, BIN, BRIN, Kominfo

Editor : Azis Kuba
ilustrasi
ilustrasi

Tim Gugus Tugas Keamanan Siber KPU adalah langkah preventif, jika terjadi gangguan keamanan siber terkait Sipol dan aplikasi KPU lainnya.

PORTALMEDIA.ID -- Jelang tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, KPU membentuk Tim Gugus Tugas Keamanan Siber KPU dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN), Badan Intelejen Negara (BIN), Bareskrim, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan pembentukan Tim Gugus Tugas Keamanan Siber KPU adalah langkah preventif, jika terjadi gangguan keamanan siber terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan aplikasi-aplikasi KPU lain.

"Sebagai upaya KPU menjamin keamanan data partai politik, memastikan Sipol aman dari ancaman pihak yang tak bertanggungjawab, membantu partai politik melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan serta memitigasi keamanan Sipol saat digunakan selama tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, " jelas Betty dalam diskusi KPU RI tentang Pengamanan Infrastruktur Sipol Pemilu 2024, Senin (25/7/2020) dalam laman resminya.

“Jika ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab melakukan peretasan terhadap Sipol dan aplikasi KPU yan lain, KPU akan meminta bantuan ke Tim Gugus Tugas Keamanan Siber. Jadi, kita akan bersinergi, siapa melakukan apa, dan ini adalah optimalisasi gugus tugas yang sudah dibuat jelang Pemilu 2024. Kami akan terus membangun komunikasi secara terbuka dengan mereka, tim gugus tugas,” kata Betty.

Baca Juga : Sidang Dugaan Pelanggaran Pendaftran Parpol, Partai Ibu dan Partai Pelita Bawa Saksi

Terkait keamanan sistem yang dibangun, KPU optimis karena sejak tanggal 24 Juni input data yang dilakukan berjalan dengan lancar. KPU pun rutin melakukan update setiap hari pukul 17.00 WIB.

“Sepanjang pengetahuan saya semuanya masih under control, bahkan ada parpol yang mengupload sampai 100%. Sejak diluncurkan tanggal 24 Juni 2022 lalu hingga kemarin, sudah ada 38 partai politik nasional dan tujuh partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024 yang mendaftar,” pungkas Betty.

Sekedar diketahui, KPU meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada 24 Juni 2022 lalu. Dalam tahapan ini KPU menggunakan Sipol sebagai alat bantu. Sipol sangat penting dan strategis bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih pada Pemilu 2024.

Baca Juga : 275 Nama Pengawas Pemilu Diduga Dicatut Parpol, Papua Paling Banyak

Sipol adalah komitmen KPU melaksanakan amanah Pasal 178 Ayat Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, PKPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 serta Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sipol merupakan sistem teknologi informasi berbasis web untuk melayani partai politik calon peserta pemilu melakukan input data partai politik (profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan), guna persiapan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu.

Sipol juga mendukung pelaksanaan tugas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh & KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan partai politik calon peserta pemilu dan memeliharaan data serta informasi partai politik untuk pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer