0%
Selasa, 26 Juli 2022 14:54

Berstatus Buron, PDIP Yakin Mardani Maming akan Kooperatif

Editor : Rasdiyanah
Politisi PDIP, Mardani H Maming. Foto: ist
Politisi PDIP, Mardani H Maming. Foto: ist

PDIP angkat bicara terkait status kadernya yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming yang kini menjadi buronan KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut tidak ada di apartemen miliknya di kawasan Jakarta Selatan.

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, 25 Juli 2022 info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/7/2022) kemarin.

Ali mengatakan, upaya jemput paksa bisa dilakukan KPK terhadap tersangka. Selain itu, KPK juga bisa menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) yang tidak kooperatif terhadap proses hukum.

Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa

"Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," kata Ali.

KPK juga mengancam akan menjerat pihak yang berusaha menyembunyikan Mardani H Maming. Ancaman tersebut tertera dalam Pasal 21 UU Tipikor.

"Kami juga mengingatkan siapa pun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar