0%
Selasa, 26 Juli 2022 14:54

Berstatus Buron, PDIP Yakin Mardani Maming akan Kooperatif

Editor : Rasdiyanah
Politisi PDIP, Mardani H Maming. Foto: ist
Politisi PDIP, Mardani H Maming. Foto: ist

PDIP angkat bicara terkait status kadernya yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming yang kini menjadi buronan KPK.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kepala Badan Bantuan Hukum PDIP, M. Nurdin angkat bicara soal status buron mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang juga kader PDIP, Mardani Maming.

Mardani diketahui adalah tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) yang ditetapkan olehKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurdin mengklaim pihaknya percaya Mardani akan kooperatif dan tidak akan buron. “PDI Perjuangan juga meyakini bahwa Pak Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini,” kata Nurdin dalam keterangannya, dikutip dari liputan6.com, Selasa (26/7/202). 

Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa

Nurdin meminta KPK memperhatikan asas praduga tidak bersalah pada kasus tersebut. “Semoga semuanya tetap berjalan tertib dalam koridor hukum yang berlaku serta dengan memperhatikan asas praduga tidak bersalah, demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Selain itu, Nurdin menegaskan bahwa semua WNI memiliki hak yang sama di mata hukum. “PDI Perjuangan berpegang teguh kepada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” ucapnya.

Meski demikian, Nurdin menyebut PDIP tetap menghormati segala proses hukum yang berjalan oleh KPK dan tidak akan melakukan intervensi pada kasus Mardani tersebut.

Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi

“PDI Perjuangan tentunya senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini,” pungkas dia.

KPK Gagal Jemput Paksa Mardani Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menemukan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming dalam upaya penjemputan paksa. Sehingga lembaga antirasuah ini kehilangan jejak Mardani Maming.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar