PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal kasus dugaan suap dalam pengurusan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tahun 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
"Sesuai dengan fakta hukum di persidangan dengan selaku terdakwa Nurdin Abdullah, kemudian KPK menemukan adanya fakta baru dugaan tindak pidana korupsi berupa suap laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020," ungkap juru bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Ali Fikri menyebutkan, pihak penyidik KPK yang telah melengkapi alat bukti dalam kasus ini telah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. "Enam orang telah diperiksa termasuk, dengan rincian dua orang dari pihak BPK Sulsel yakni, Andi Kurnia Utama Faraasita dan M Gilang Permata Ardinanto.
Total 6 Orang Diperiksa
Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa
Sementara empat orang lainnya merupakan pihak swasta, yakni Komisaris PT Makassar Indah Graha Sarana, John Theodore, Marketing PT Makassar Indah Graha Sarana, A Indar dan Widya Soenarto serta Franky.
"Saat ini, penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan pengeledahan di lokasi berbeda di Sulsel, yaitu di Dinas PUTR Sulsel dan kantor BPK Perwakilan Sulsel," terangnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di dua lokasi tersebut, sebut Ali bahwa pihaknya menemukan dokumen mengenai laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020.
Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi
"Dokumen itu sementara dalam analisi penyidik KPK dan dilakukan penyitaan. Pemeriksaan terus dilakukan terhadap ASN di lingkup Pemprov Sulsel dan juga pihak lainnya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan suap ini terjadi di masa jabatan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Nurdin sendiri saat ini tengah menjalani penahanan dalam kasus korupsi di Sulsel yang dikembangkan KPK setelah menemukan adanya fakta baru di persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News