PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan manusia berhasil dibebaskan dari wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar. Saat ini, 20 WNI tersebut dalam keadaan sehat, dan ditampung di salah satu penginapan di dekat KBRI di Kota Bangkok, Thailand.
"Alhamdulillah, semua sebenarnya sudah bisa dikatakan dalam kondisi sehat. Mereka di bawah pengawasan pihak KBRI Bangkok," kata Wakil Duta Besar RI untuk Thailand, Sukmo Yuwono, Minggu malam, 7 Mei 2023.
Ia mengungkapkan, KBRI memberi perhatian kepada tiga orang WNI karena pada saat penampungan di Myanmar mendapat kekerasan. "Nanti kami akan lakukan cek kesehatan," ucapnya.
Baca Juga : Soal WNI yang Ditahan OKM, Mahasiswa Ini Pertanyakan Egalitarianisme Hukum KBRI Kairo
Sedangkan untuk proses pemulangan ke Tanah Air, menurut Sukmo, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Thailand. Hal itu dilakukan karena ke-20 WNI ini melanggar izin tinggal di Thailand.
"Kami akan melakukan pendekatan-pendekatan bagaimana untuk menyelesaikan proses overstay-nya. Biasanya dikenakan denda secara maksimal terhadap pelanggaran overstay-nya," ujar Sukmo.
Opsi lain, KBRI akan melakukan pendekatan dengan aparat hukum Thailand. Hal ini untuk memperoleh status bahwa ke-20 WNI ini korban Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO). Hanya saja, untuk mendapatkan pernyataan dari aparat hukum tersebut membutuhkan waktu.
Baca Juga : Diduga Terlibat Konflik Horizontal, KBRI Kairo Laporkan 11 WNI ke OTK Mesir
Ke-20 WNI itu terlebih dahulu harus melewati proses investigasi, penyelidikan, dan legal standing oleh pihak penegak hukum Thailand. Sehingga, kata Sukmo, ke-20 WNI ini bisa dibebaskan dari denda keimigrasiannya.
"Dua opsi ini akan kami bicarakan dengan Kementerian Luar Negeri. Opsi mana yang akan kita tempuh seperti itu," pungkasnya.
Ia memastikan bahwa menerapkan opsi pembayaran denda lebih cepat dibanding opsi lain. Diperkirakan dalam jangka waktu lima hari bisa dapat pernyataan dari Imigrasi Thailand.
Baca Juga : Perang Saudara Sudan Semakin Memburuk, 40 Mahasiswa Asal Sulsel Akan Dievakuasi
"Jika ada clearance dari Imigrasi, maka bisa dilakukan repatriasi ke Indonesia," terangnya.
Terkait repatriasi ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan WNI. Selain itu, menurut Sukmo, KBRI dan Bareskrim Polri akan melakukan assesment terhadap 20 WNI ini.
"Kita akan mencari opsi-opsi untuk merepatriasi secepatnya," sambungnya.
Baca Juga : P embunuhan Sadis Sesama WNI di Jepang, Kemlu Sebut Belum Kantongi Identitas Korban dan Pelaku
Lebih lanjut, Sukmo mengatakan, hingga kini masih ada WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar. Hal itu berdasarkan informasi dari 20 WNI yang telah dibebaskan ini.
"Informasinya dari teman-teman yang kita evakuasi ini masih ada. Kurang lebih sekitar 50-an orang," bebernya.
Sukmo menyebut ke-50 WNI itu masih ada di Myanmar. Selanjutnya, pihak KBRI Bangkok akan berkoordinasi dengan KBRI Yangon untuk mendeteksi jumlah pasti dan keberadaan di Myanmar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News