0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Rabu, 10 Mei 2023 09:04

Jelang Pileg, Pengurusan SKCK di Polrestabes Makassar Diserbu Bacaleg

Penulis : Aldy
Editor : Rahma
Pengurusan SKCK yang membludak jelang Pileg 2024 (Portal Media/Aldy)
Pengurusan SKCK yang membludak jelang Pileg 2024 (Portal Media/Aldy)

50 Bacaleg telah melakukan pengurusan SKCK di Mapolrestabes Makassar

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Pengurusan SKCK di Polrestabes Makassar diserbu bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) jelang masuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Membludaknya pembuatan SKCK merupakaan salah satu syarat yang akan dilampirkan saat mendaftar di KPU.Selain SKCK, KPU juga telah menetapkan beberapa persyaratan untuk bisa maju bertarung di Pileg 2024 berdasarkan Undang-Undang (UU nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando K Sambolangi mengatakan, pengurusan SKCK belakangan membludak oleh karena selain untuk Bacaleg, ternyata banyak masyarakat yang juga mendaftar untuk keperluan lamaran kerja di waktu yang bersamaan.

Baca Juga : Pengabdian Anak Rakyat di Parlemen Tak Berhenti, Rudianto Lallo Siap Kawal Aspirasi Warga di Senayan

"Ramai karena bersamaan dengan pelamar kerja lain, jadi padat memang. Pelamar kerja itu yang dibutuhkan persyaratannya SKCK kan. Ini sebenarnya campuran, SKCK itu ada juga di Polda kalau DPRD Provinsi kalau DPRD Kota di sini (Mapolrestabes Makassar). Itu kan waktunya batas pengajuan Caleg tanggal 14 kan," kata Lando Selasa (9/5/2023) kemarin.

"Nah, jadi bukan hanya Caleg yang datang tetapi kebetulan ada penerimaan pegawai yang membutuhkan syarat pendaftaran SKCK juga sehingga membludak lah tidak seperti biasanya beberapa hari sebelumnya," sambung Lando.

Kata Lando, proses pembuatan masyarakat maupun Bacaleg tidak mempunyai syarat khusus. Lando menyebut, semua dilayani dengan baik. Semuanya dilayani dengan baik dan selesai pada waktu itu selama persyaratannya lengkap," ungkapnya.

Baca Juga : Puluhan Remaja Ugal-ugalan Berdalih Berbagi Takjil Diamankan Polisi

Sebagai syarat pengurusan SKCK, pendaftar cukup membawa Fotokopi KTP, Fotokopi Paspor, Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

Terantau Portal Media, baik bacaleg maupun warga lainnya terlihat mengantri menunggu giliran untuk dicek kelengkapan administrasinya untuk SKCKnya dapat diterbitkan.

Salah satu Balaceg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jumali Irfan mengaku dirinya sejak pukul 10.00 Wita mengantri untuk mendapatkan SKCK dari kepolisian. "Saya datang sendiri ke sini, dari tadi pagi. Dari pukul 10.00-11.00 WITA. Kurang lebih satu jam," katanya.

Baca Juga : Raihan Kursi di DPRD Makassar Turun Drastis, Demokrat Bakal Jadi Fraksi Gabungan

Dalam pembuatan SKCK itu, Jumali Irfan yang akan bertarung di memperebutkan kursi DPRD Makassar melalui Daerah Pemilihan (Dapil) I yakni Kecamatan Makassar, Ujung Pandang, dan Rappocini itu menyebut dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu sebagai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Biaya administrasi (Rp30 ribu). Pelayanan cukup bagus, cuma memang harus mengantri karena banyak yang mengurus," jelasnya. Pihak kepolisian juga menyiapkan satu tenda dan tempat duduk untuk para masyarakat yang ingin mengurus SKCK.

Sementara Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, menurut data pihaknya sudah ada 50 Bacaleg telah melakukan pengurusan SKCK di Mapolrestabes Makassar."50 orang yang menurut data kita itu ada dari partai PKS," singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar