0%
Sabtu, 13 Mei 2023 21:24

Ketua Mapala Teknik 09 Unhas Ditetapkan Tersangka Atas Kematian Virendy

Penulis : Aldy
Editor : Rahma
Int
Int

Selain Ketua Mapala Teknik 09 Unhas, ketua panitia penyelenggara Diksar Mapala juga ikut ditetapkan tersangka.

PORTALMEDIA. ID, MAKASSAR- Ketua Mapala Teknik 09 Universitas Hasanuddin (Unhas) inisial MI bersama Ketua Panitia penyelenggara Diksar Mapala, inisial FT ditetapkan sebagai tersangka kematian mahasiswa Fakultas Teknik, Jurusan Arsitektur Unhas, Virendy Marjefy (19).

Hal tersebut disampaikan Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan.

"Iya benar, dua orang. Pertama ketua Mapala Teknik 09 Unhas inisial MI dan ketua panitia penyelenggara Diksar Mapala, inisial FT," ungkap Ipda Wawan, Sabtu(13/5/2023).

Baca Juga : Polres Maros Jemput Paksa Pimpinan Aliran Sesat

Penetapan dua mahasiswa Fakultas Teknik Unhas Makassar tersebut sebagai tersangka, setelah pihak penyidik Polres Maros melaksanakan proses gelar kasus kematian Virendy di Polres Maros pada pekan ini.

"Jadi kedua tersangka ini kita kenakan pasal 359 KUHP (tentang kealpaan mengakibatkan orang lain meninggal). Kita tidak langsung menahan keduanya karena sejauh ini mereka masih kooperatif," jelas Wawan.

Wawan juga memastikan kedua tersangka tidak akan mempengaruhi saksi meski tidak ditahan. Sebab barang bukti kata Wawan telah berada di tangan pihak kepolisian.

Baca Juga : Antisipasi Kecurangan di Masa Mudik, Polres Maros Uji Tera SPBU

Ipda Wawan hingga kini belum ingin memastikan munculnya tersangka lain dalam kasus tersebut. hanya saja kata dia, terkait adanya tersangka baru atau tidak nanti akan dilihat atau terungkap saat pemeriksaan ulang tersangka.

"Pemeriksaan keduanya sebagai tersangka kita sudah jadwalkan pekan depan, dan kalau soal itu (tersangka baru) nanti kita lihat keterangan tersangka ini pada pemeriksaan pekan depan," terang Ipda Wawan.

Kuasa hukum pengacara keluarga Virendy, Yodi Kristianto mengaku, pihaknya akan tetap mendalami terkait penetapan dua tersangka dan memperjuangkan kepentingan hukum keluarga.

Baca Juga : Cabuli Anak di Bawah Umur, Tiga Kakek di Maros Dipolisikan

"Tentu kami hormati proses hukum, penetapan tersangka itu kewenangan penyidik dan kita akan kawal proses ini sampai pelimpahan ke Kejaksaan, hingga proses persidangan dan putusan di pengadilan," tegas Yodi.

"Kita juga berharap proses hukum ini transparan, sebab pihak keluarga masih mempertanyakan penetapan tersangka, apalagi publik mengikuti perkembangan kasus ini. Transparansi proses hukum itu penting," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Virandy tewas saat mengikuti Diksar Mapala 09 Teknik Unhas di Desa Tompobulu, Maros, Sabtu pagi, 14 Januari. Tapi kabar itu baru diketahui keluarga pada sore, usai korban dibawa ke Makassar.

Baca Juga : Pengacara Kembali Tagih Kinerja Kepolisian Ungkap Misteri Kematian Virendy

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar