PORTALMEDIA.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini menetapkan aturan baru tentang standar uang perjalanan dinas, lembur hingga fasilitas pengadaan kendaraan listrik bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Aturan ini masuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Sri Mulyani menetapkan aturan ini sejak 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023.
Baca Juga : 1.700 ASN Pindah ke IKN Mulai September Ini
Fungsinya sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
"Ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 PMK tersebut, dikutip Senin (15/3/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News