0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Rabu, 27 Juli 2022 10:25

Kamrussamad Minta Ungkap Nama Pengusaha Besar yang Belum Terdaftar Wajib Pajak

Editor : Azis Kuba
Kamrussamad, Anggota DPR RI
Kamrussamad, Anggota DPR RI

Kamrussamad meyakini banyak pengusaha besar dengan harta triliunan rupiah yang belum tersentuh pajak.

PORTALMEDIA.ID -- Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad meminta agar nama pengusaha besar yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) diungkap. Hal itu dalam rangka menanggapi pernyataan pengusaha Chairul Tanjung (CT) tentang banyak pengusaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak baru-baru ini.

"Masukan dari Pak Chairul Tanjung agar pemerintah berburu pajak di ‘hutan’ bukan di kebun binatang, merupakan saran yang penting. Tetapi, daripada cuma mengeluh, CT seharusnya juga mengungkap data pemilik uang yang belum terjangkau pajak," ujarnya kepada Media, Jakarta, dilansir Rabu (27/7/2022).

Pria asal Pangkep, Sulawesi Selatan meyakini banyak pengusaha besar dengan harta triliunan rupiah yang belum tersentuh pajak.

Baca Juga : Suara Kamrussamad di Forum Paripurna DPR RI: yang Diperlukan Hak Sopir Angkot, Bukan Hak Angket

"Meski target penerimaan pajak 2021 terlampaui, tapi yang perlu diingat, tax ratio kita trennya cenderung menurun, dan bahkan termasuk yang terendah di Asia Pasifik," tutur Politisi Partai Gerindra tersebut.

Menurut Kamrussamad, data resmi Kementerian Keuangan mencatat bahwa tax ratio Indonesia merosot sejak tahun 2015. Tax ratio adalah sebuah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Tax ratio memberikan gambaran umum kondisi perpajakan serta kapasitas sistem perpajakan suatu negara.

Tax ratio pernah mencapai 13,7 persen yakni pada tahun 2014, namun kemudian terus menurun dalam kurun waktu tiga tahun berikutnya. Pada tahun 2015, tax ratio Indonesia anjlok ke angka 11,6% sebelum kemudian kembali turun menjadi 10,8 persen pada tahun 2016. Pada tahun 2017, tax ratio kembali turun ke angka 10,7 persen. Pada tahun 2018, tax ratio tercatat berada di level 11,5 persen. Di tahun 2021, tax ratio kembali menurun menjadi 9,1 persen.

Baca Juga : Bapenda Makassar Berikan Penghargaan 300 Wajib Pajak Berprestasi di TAX Award 2023

"Mirisnya, dalam publikasi bertajuk ‘Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies 2019-Indonesia’, OECD mengungkap bahwa tax ratio Indonesia merupakan yang terendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik. Dan jauh di bawah rata-rata dari negara anggota OECD (34,2 persen)," ungkapnya.

Kamrussamad menegaskan, daripada ini jadi polemik, CT lebih baik sebut dan ungkap pengusaha kelas kakap yang bandel pajak. "Langkah ini pasti akan bisa meningkatkan tax ratio kita," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar

Populer