PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Jajaran Sat Narkoba Polrestabes Makassar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memusnahkan seberat kurang lebih 2,8 kilogram ganja, Rabu (31/5/2023).
Ganja tersebut dari hasil penyelidikan polisi dikuasai oleh satu pelaku yang telah diamankan polisi bernama Muslimin (30). Ia diamankan di kediamannya yang terletak di BTN Minasaupa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, pada April 2023.
"Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu buah paket ganja terbungkus plastik warna hitam dengan alamat resi BTN Minasa Upa berisi tiga paket besar batang, biji dan daun kering narkotika jenis ganja," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar
Muslimin diketahui berperan sebagai penerima paket ganja tersebut dan rencananya bakal diedarkan di kawasan Kota Makassar. Ngajib menyebut barang bukti itu saat diamankan sudah dibungkus oleh pelaku menggunakan aluminium foil dengan berat rincian keseluruhan 2.873, 3600 ribu gram.
Bila di analisiskan setiap paket sasetnya dengan berat awal 94,2 gram lebih dengan berat akhir 93,8 gram lebih untuk digunakan sebagai pembuktian di persidangan pengadilan.
"Dan sisanya seberat 2.79, 0800 gram untuk dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara narkotika tersebut dimasukkan ke dalam tong drum, kemudian dibakar hingga habis tidak tersisa," bebernya.
Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat
Sedangkan, Muslimin kini telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan natkotika dari Kejaksaan Negeri Makassar nomor 25/20 tanggal 18 April 2023.
Tersangka Muslimin melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 1 ayat 1 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan hukuman pidana enam tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.
"Jika diperkirakan harga narkotika ini senilai Rp72 juta dengan potensi merugikan 6.000 jiwa. Tersangka MS melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 1 ayat 1 ayat 2 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News