0%
Selasa, 11 Juli 2023 11:36

OJK: UMKM Masuk Daftar Pengguna Pinjol Terbanyak

Editor : Agung
OJK: UMKM Masuk Daftar Pengguna Pinjol Terbanyak
ist

Tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.

PORTALMEDIA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online pada Mei 2023 sebesar Rp 51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11% secara tahunan (year on year/yoy).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa mengungkapkan, dari jumlah tersebut, sebesar 38,39% merupakan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp 15,63 triliun dan Rp 4,13 triliun.

"Data oustanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online di mana jumlahnya masih bisa naik ataupun turun serta bukan angka pinjaman yang bermasalah," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (11/7/23).

Baca Juga : UMKM Sulsel Didorong Kuasai Pasar Digital, Kadiskop UKM: Jangan Hanya Jadi Penonton!

Sementara itu tingkat pinjaman bermasalah atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90)  di P2P lending mencapai 3,36% per Mei 2023, naik dari bulan sebelumnya 2,82%. Angka ini adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Menurutnya, tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.

Masyarakat juga diminta untuk memilih pinjaman online yang sudah berizin OJK yaitu sebanyak 102 perusahaan dan tidak menggunakan pinjaman online yang ilegal karena hanya akan banyak merugikan masyarakat.

Baca Juga : Penghapusan KUR Ditunggu UMKM, DPR Minta Pemerintah Percepat Regulasi

"OJK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjaman online ini secara bijak seperti untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif," tuturnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar