PORTALMEDIA.ID, PAREPARE -- Tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku pembobolan Toko Emas Inti Jaya di Jalan Lasinrang, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang Kota Parepare. Pelakunya seorang pria berinsial MA asal Pinrang, kini mendekam di penjara.
Pelaku membobol toko emas di Parepare dengan memecahkan kaca etalase menggunakan kunci inggris pada Selasa, 25 Juli 2023, sekitar pukul 08.15 Wita. Setelah melakukan aksinya itu, pelaku berhasil membawa kabur perhiasan emas yang diperkirakan mencapai 100 gram. Pelaku menuju indekosnya di Kabupaten Pinrang. Saat itu pun, pelaku dinyatakan buron.
Pelaku ditangkap saat sedang bersama cewek bookingan di sebuah tempat di Kota Parepare pada Kamis, 27 Juli 2023.
Baca Juga : Imigrasi Parepare Capai Target 2025, Penerbitan Paspor Umrah Mendominasi dan PNBP Tembus Rp20 Miliar
"Ditangkap di Parepare. Pelaku sedang bersama perempuan atau cewek bookingan. Pelaku warga Pinrang, dan ngekost di Pinrang," ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, Jumat, 28 Juli 2023.
Mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang ini, menjelaskan pengungkapan bermula usai Polres Parepare mendapatkan laporan adanya pencurian emas di toko perhiasan emas.
"Kami langsung melakukan olah TKP dan langsung melakukan pengejaran, dengan berdasar keterangan korban dan rekaman CCTV milik toko itu," beber AKP Deki Marizaldi.
Baca Juga : Rakor Perdana dengan Wali Kota, Ketua DPRD Langsung Hentikan Interpelasi
Dia menyebutkan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reskrim Polres Parepare dan Unit Kamneg Sat Intel Polres Parepare yang dibekap oleh unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dan Resmob Polres Pinrang.
"Pelaku telah diamankan. Setelah mencuri emas, pelaku kemudian membawa hasil curiannya ke kamar kostnya di Kabupaten Pinrang," ungkap AKP Deki Marizaldi.
Dia menjelaskan, dari keterangan pelaku, emas dari hasil kejahatan itu, dibawa ke kostnya. Emas curian itu, dijual dan digadai di Pinrang tak lama setelah melancarkan aksinya. Sebagian emas tersebut diserahkan ke orang tua pelaku.
Baca Juga : Pendapatan Kota Parepare Menurun di KUA-PPAS 2026, Defisit Hingga Rp24 Miliar
"Setelah menggadai beberapa hasil curiannya di Pinrang. Pelaku kemudian menyerahkan sebagian hasil curiannya ke orang tua pelaku dengan alasan gelang itu pemberian dari pacarnya," bebernya.
Sebelumnya, pelaku membobol toko emas di Jalan Lasinrang Kota Parepare. Kemudian pelaku memecahkan etalase tempat emas menggunakan kunci inggris dan membawa kabur sejumlah perhiasan.
"100 gram emas diambil. Kerugian korban mencapai Rp50 juta," kata AKP Deki Marizaldi. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti tujuh gelang emas, foto copy KTP milik pelaku, satu telepon genggam, dan satu unit motor yang digunakan pelaku. Polisi pun melakukan pengembangan. Alasannya, kuat dugaan ada tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi lainnya yang menjadi korban aksi dari terduga pelaku.
Baca Juga : Visi Pemkot Parepare 2025-2029: Sejahtera, Maju, dan Inklusif Dibahas di Musrenbang
"Untuk sementara yang (kasus pencurian) emas, pengembangan dulu. Ada beberapa kemungkinan TKP lain," tandasnya. Berdasarkan catatan kepolisian, MA merupakan pelaku residivis kasus pencurian bermotor dan pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis yang memimpin press rilis pengungkapan kasus pencurian emas mengatakan, dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) MA ini terindikasi melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi yang ada di Kota Parepare, bukan hanya di toko emas itu. Karena itu, kata Kapolres Arman Muis menjelaskan, MA ini bisa dikatakan sebagai otak atau dalang kasus pencurian yang terjadi dibeberapa tempat kejadian perkara (TKP).
"Kalau kita melihat rentetan kasus pencurian, pelaku (MA) ini boleh dikatakan sebagai otak dibeberapa TKP yang berada di wilayah Kota Parepare. Namun beberapa kasus yang sudah terjadi saat ini, Satreskrim dan Sat Intelkam masih melakukan pendalaman," katanya.
Baca Juga : Pemkot Parepare Gali Inspirasi dari Balikpapan untuk Atasi Masalah Sampah
Kapolres Arman Muis mengungkapkan, setelah pelaku melakukan aksinya di toko emas itu, Satreskrim dan tim gabungan dari Polres Kota Parepare sudah mengetahui lokasi pelaku, dan bisa dipetakan keberadaannya.
"Dan besoknya dilakukan penangkapan oleh Kasat Reskrim bersama tim di wilayah hukum polres Parepare," jelasnya.
Ia menyampaikan, selain menangkap pelaku, anggota turut menyita sejumlah barang bukti kejahatan pelaku. Di antaranya, satu unit motor, 15 belas stel emas, dua lembar surat bukti gadai sebesar Rp5,4 juta , satu buah kunci inggri dan lainya.
Menurutnya setelah melakukan pencurian, pelaku lalu menggadaikan emas hasil curiannya di salah satu unit pegadaian di wilayah kabupaten Pinrang.
"Setelah mencuri, sebagian emas hasil curian itu digadaikan senilai Rp 5,4 juta," ujarnya.
Kapolres Arman Muis mengungkapkan, pelaku langsung mengubah warna motornya dari putih ke kuning setelah melakukan aksi kejahatannya.
"Pelaku mendampatkan ancamanan hukuman sekitar 7 tahun penjara," tegas AKBP Arman Muis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

