0%
Sabtu, 25 Juni 2022 13:47

Fatwa Uang Panai Digodok, MUI Sulsel Harap Bantu Perempuan Tidak Ditinggal Nikah Calonnya

Editor : Azis Kuba
Uang Panai' atau uang hantaran bagi mempelai perempuan pengatin budaya di Sulsel.
Uang Panai' atau uang hantaran bagi mempelai perempuan pengatin budaya di Sulsel.

Jangan sampai perempuan jadi korban momok mahalnya uang panai atau uang hantaran pengantin ini

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan di Makassar sedang mengodok fatwa masalah biaya pernikahan ala Sulsel, yakni uang panai atau uang hantaran.

Ketua Umum MUI Sulsel Prof KH Najamuddin berharap dengan diterbitkannya fatwa uang panai, nantinya calon kedua pengantin tidak dipersulit lagi dengan uang hantaran yang sangat tinggi di provinsi ini.

“Jangan dipersulit tapi berilah kemudahan untuk calon mempelai,” katanya.

Baca Juga : Silaturahmi Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry ke MUI Sulsel, Kolaborasi untuk Kesejahteraan Umat

MUI Sulsel sudah merumuskan masalah uang hantaran ini untuk penerbitan fatwa uang panai, di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar sejak Rabu (22/6/22).

Wakil Ketua Umum MUI Sulsel Dr KH Mustari Bosrah, mengatakan, banyak kejadian uang panai memberatkan pria sehingga lamaran pernikahan kandas, bahkan terjadi perzinaan dan tindak kriminal.

Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Remaja dan Keluarga (PPRK) MUI Sulsel Prof Dr Siti Aisya Kara MA Phd, juga berharap dengan diterbitkan fatwa uang panai dapat membantu calon mempelai terutama perempuan karena banyak perempuan ditinggalkan calonnya karena mahalnya uang panai.

Baca Juga : Danny Pomanto Dukung Sineas Lokal Uang Panai 2

“Perempuan itu menerima lamaran dan sulit untuk berpindah ke lain hati. Jangan sampai perempuan tersebut stres,” kata Prof Aisya Kara, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Adapun latarbelakang dan rumusan pembuatan fatwa MUI sebagai berikut:

a. Pemberian uang panai’ telah menjadi adat di kalangan masyarakat Bugis, Makassar, Mandar, dan Toraja;

Baca Juga : Pengurus MUI dan NU Sulsel Temui Amran Sulaiman

b. Uang Panai’ merupakan pemberian uang yang berasal dari pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai wanita sebagai rasa penghargaan dengan memberikan sejumlah untuk prosesi pesta pernikahannya. Uang panai’ pada suku Bugis, Makassar, Mandar dan Toraja digunakan sebagai uang pesta pernikahan atau biasa juga disebut dengan uang belanja sebagai bentuk keseriusan pihak laki-laki menjadi calon kepala rumah tangga.

c. Uang panai‘ berbeda dengan mahar. Mahar adalah kewajiban agama yang menjadi mutlak dalam prosesi nikah. Sementara uang panai‘ adalah tuntutan adat yang mentradisi pada masyarakat bugis, makassar, mandar toraja sebagai biaya yang disediakan oleh pihak laki-laki untuk prosesi acara pesta dan nikah. Jumlahnya variatif sesuai dengan kesepakatan antara kelauarga pihak laki-laki dan keluarga pihak perempuan;

d. Beberapa jenis pemberian dalam pernikahan dalam tradisi Bugis-Makassar seperti uang panai‘, leko, erang-erang (seserahan), sompa atau sunrang (mahar) dan passio (pengikat);

Baca Juga : UNSA Makassar Bangun Kolaborasi dengan Ganas Annar MUI Sulsel Lawan Penyalahgunaan Narkoba

e. Beberapa realitas yang terjadi di tengah masyarakat terkait uang panai’ antara lain:

  1. Terjadinya pergeseran budaya uang panai’ yang awalnya dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada keluarga mempelai wanita, menjadi ajang prestise dan pamer di tengah masyarakat;
  2. Sebagian masyarakat menjadikan anak perempuan sebagai komoditas untuk mendapatkan uang panai’ yang setinggi-tingginya;
  3. Menjadikan uang panai yang derajatnya sebagai pelengkap (tahsiniyat) menjadi hal yang paling utama (dharuriyat) dalam perkawinan dibandingkan dengan mahar yang hukumnya adalah wajib;
  4. Menjadikan uang panai’ sebagai penentu realisasi sebuah perkawinan dibandingkan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum Islam;
  5. Terjadinya berbagai bentuk kejahatan (riba, mencuri dll) untuk memenuhi uang panai’;
  6. Terjadinya kasus perzinaan yang dilakukan oleh muda-mudi karena ketidaksanggupan untuk menikah karena tingginya uang panai’;
  7. Terjadinya kawin lari (silariang) dan nikah siri yang dilakukan oleh kedua mempelai karena laki-laki tidak sanggup memenuhi uang panai’;
  8. Banyaknya pria dan wanita lajang yang tidak menikah karena ketidaksanggupan untuk memenuhi uang panai’.
  9. Munculnya dampak psikologis yang dirasakan oleh laki-laki seperti stress dan kecemasan karena tingginya uang panai’.

f. Bahwa dengan hal itu, MUI Provinsi Sulawesi Selatan perlu menetapkan fatwa dan memberikan rekomendasi seputar fenomena uang panai’.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar