0%
Senin, 31 Juli 2023 17:58

KPU Makassar Digugat ke DKPP-PTUN Terkait Pemecatan Delapan Anggota PPS

Penulis : Aldy
Editor : Rahma
Kantor KPU Makassar/Int
Kantor KPU Makassar/Int

Dalam proses pemberhentian delapan anggota PPS tersebut dinilai melanggar PKPU nomor 8 tahun 2023 pasal 43 ayat 4

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar bakal digugat setidaknya delapan eks anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Tamalate.

Gugatan tersebut bakal dilakukan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemecatan yang dilakukan ke-8 anggota PPS.

Kuasa hukum eks delapan anggota PPS, Tri Sastro Amsi mengatakan, gugatan tersebut dilakukan usai delapan anggota PPS dipecat tidak sesuai dengan prosedural.

Baca Juga : Anggaran DKPP Tahun 2026 Naik 15 Persen jadi Rp105,1 Miliar

"Kami tim kuasa hukum dari delapan PPS, kami melakukan upaya hukum terkait dengan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU beserta Komisioner," ungkapnya, Senin (31/7/2023).

Ia menjelaskan, dalam proses pemberhentian delapan anggota PPS tersebut dinilai melanggar PKPU nomor 8 tahun 2023 pasal 43 ayat 4 dan seterusnya.

"Jadi ada hak yang tidak diberikan oleh para PPS yang diberhentikan ini. Misalnya tidak dilakukan verifikasi sesuai pasal yang saya sebutkan tadi. Tidak diberikan kesempatan untuk memberikan kesaksian," jelasnya.

Baca Juga : Perkuat Lembaga Pengawas Pemilu, DKPP Usul Jumlah Komisioner Ditambah

"Seketika diberhentikan KPU. Padahal dalam prosesnya, belum pernah dilakukan sidang kode etik di Bawaslu. Tiba-tiba ada surat pemberhentian tanggal 28. Tidak ada tim investigasi," sambungnya.

Diketahui, alasan KPU melakukan pemecatan terhadap delapan anggota PPS tersebut dilakukan usai mereka melakukan pertemuan dengan salah satu Bacaleg.

"Mereka dipecat gara-gara katanya ada teguran keras (bertemu salah satu Bacaleg). Ada dugaan pelanggaran namun itu tidak benar. Dugaan awal yang dituduhkan, kemarin ada pertemuan antara bakal calon," bebernya.

Baca Juga : Mantan Komisioner KPU Makassar: Kembalinya Pilkada ke DPR Ancam Identitas Rakyat

Padahal, kata dia, pertemuan kedelapan anggota PPS tersebut merupakan pertemuan untuk membahas pengkaderan GP Ansor.

"Jadi tidak ada hubungannya dengan politik. Mereka bertemu sebagai kader pemuda Ansor," tukasnya.

Sejauh ini, pada 13 Juli 2023 lalu pihaknya sudah melakukan upaya keberatan di KPU Makassar. Selanjutnya pada 27 Juli lalu pihaknya juga sudah melakukan pengaduan di DKPP terkait kode etik yang dilanggar.

Baca Juga : KPU Makassar Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada 2024

"Semoga kedepannya KPU lebih mengutamakan prosedural. Ada peraturan yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur," tandasnya.

Sementara itu, salah satu anggota PPS KPU Makassar yang dipecat, Muchlis Jerry Ruslin mengungkapkan, pemecatan terhadap dirinya sangat aneh.

Pasalnya, pertemuan dengan salah satu Bacaleg tersebut tidak ada hubungannya dengan politik.

Baca Juga : Keunggulan Munafri-Aliyah di Pilwalkot Makassar Disahkan, KPU Siap Hadapi Sengketa

"Kemarin itu ada pertemuan organisasi Ansor, yang dimana salah satu kader itu, petingginya merupakan salah satu bakal calon. Saya tidak tahu," jelasnya.

Bahkan, ia juga tidak tahu bahwa Ketua Ansor Kecamatan Tamalate tersebut merupakan salah satu Bacaleg.

"Di situ konteks tidak ada sama sekali soal politik di dalamnya. Karena kita hanya membahas organisasi," ujarnya.

Olehnya ia merasa KPU Makassar terlalu dini menyimpulkan bahwa pertemuan tersebut ada kaitannya dengan politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer