PORTALMEDIA. ID, MAKASSAR- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas pulau. Barang bukti sabu seberat 1 kilogram asal Jakarta berhasil diamankan.
Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy mengatakan, dari pengungkapan ini diamankan seorang pria berinisial TA (32) yang berperan sebagai pengedar barang haram tersebut.
"Kita mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke Sulsel melalui jalur laut. Narkoba ini dari Jakarta dan sementara kita lakukan pengembangan untuk jaringannya," jelas Darmawan, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
Kata Darmawan, TA yang berprofesi sebagai pelaut itu diamankan di Jalan Lappade, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel, pada Rabu (2/8/2023).
"Pengungkapan ini berawal dari kita mendapatkan informasi ada narkotika hendak diedarkan di wilayah Sulsel. Setelah kita dalami, anggota melakukan penyamaran untuk bertemu dengan pelaku (TA)," katanya.
Saat itu, TA rupanya membawa sabu itu menggunakan bungkusan teh dibalut dengan kantong plastik berwarna ungu.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
"Pelaku menyimpan narkoba jenis sabu itu didalam kemasan teh asal China berwarna emas. Setelah kita amankan narkoba itu mencapai berat 1 kilogram," ucapnya.
Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu juga menjelaskan bahwa saat pihaknya melakukan interogasi terhadap TA, barang bukti itu rupanya milik seorang pria berinisial MM.
"Jadi TA ini berperan sebagai pengedar, sedangkan pemilik narkoba ini masih kita lakukan pengejaran. Rencananya barang ini bakal diedarkan dibeberapa wilayah di Sulsel," tandasnya.
Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI
Pelaut asal Sulsel itu pun kini disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News