0%
Sabtu, 05 Agustus 2023 11:13

Tingkatkan Layanan Pendidikan, UNSA Makassar Gelar Workshop Penyusunan SPMI

Editor : Rahma
Rektor UNSA Makassar, Prof. Dr. A. Melantik Rompegading, S.H., M.H., saat membuka kegiatan/Ist
Rektor UNSA Makassar, Prof. Dr. A. Melantik Rompegading, S.H., M.H., saat membuka kegiatan/Ist

Workshop tersebut berlangsung selama dua hari, yakni dimulai pada Kamis 3 Agustus hingga Jumat 4 Agustus

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Lembaga Penjamin Mutu Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar menggelar workshop penyusunan dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), yang berlangsung selama dua hari di Aula Kampus UNSA Makassar.

Workshop tersebut berlangsung selama dua hari, yakni dimulai pada Kamis 3 Agustus hingga Jumat 4 Agustus dengan menghadirkan Dr.Ir. Mail Mury, SY., MT, iPm., Asean.Eng (validator SPMI & tim SPMI llDIKTI IX) sebagai narasumber.

Rektor UNSA Makassar, Prof. Dr. A. Melantik Rompegading, S.H., M.H. dalam sambutannya sesaat sebelum membuka kegiatan menjelaskan, SPMI merupakan kegiatan sistematis yang dilakukan setiap Perguruan Tinggi untuk meningkatkan pelayanan pendidikan secara berencana dan berklanjutan.

Baca Juga : Teliti Pariwisata Inklusif, Kaprodi Sosiologi UNSA Makassar Raih Doktor dengan Predikat Cum Laude

" Tujuan memberikan pemahaman pengertian SPMI, dan pelaksana an SPMI dalam siklus PPEPP pada Tridharma Perguruan Tinggi dengan mengubah pola pikir, sikap dan perilaku, sehingga tercipta budaya mutu pendidikan yang lebih baik,"paparnyanya, Kamis 3 Agustus.

Selain itu kata Melantik, pelaksanaan kegiatan ini juga guna memperbaiki SPMI yang ada di kampus dalam rangka mempersiapkan prodi yang berakreditasi.

Diketahui, berdasarkan UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud No.3 tahun 2020 tentang standar Nasional pendidikan tinggi. Pasal 52 ayat (3) UU Dikti, Menteri menetapkan yang disebut sebagai Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan tinggi dan standar nasional pendidikan tinggi.

Baca Juga : Fakultas Hukum UNSA Makassar Gelar Praktek Peradilan Semu

Dalam permenristekdikti no.62 tahun 2016 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi (SPM dikti) pasal 5 ayat (1) SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas

Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) Standar Pendidikan Tinggi (standar dikti).

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu Pendidikan Tinggi oleh setiap Perguruan Tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Baca Juga : Rektor UNSA Makassar Dukung Program Gerakan Budidaya Pisang Pemprov Sulsel

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar