Diotaki Kasatpol PP, Berkas Perkara Penembakan Honorer Dishub Makassar Dikembalikan

Penulis : Reza Rivaldi
Ilustrasi/INT

Pengembalian berkas oleh Kejari Makassar lantaran dianggap belum memenuhi syarat.

 

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Berkas perkara penembakan honorer Dinas Perhubungan (Dishub), Najamuddin Sewang yang diotaki oleh Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar ke polisi.

Pengembalian berkas perkara itu dilakukan Kejari Makassar lantaran masih menganggap belum memenuhi syarat.

Baca Juga : DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,8 M ke Kejari Makassar

"Iya di P19 karena ada petunjuk yang harus dilengkapi. Jadi berkasnya sudah kita terima, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti kita P19 karena ada beberapa petunjuk yang kita dipenuhi oleh penyidik untuk kelengkapan berkas perkara," jelas Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah kepada Portalmedia, Rabu (3/8/2022) siang.

Kata Andi Alamsyah, berkas perkara kasus pembunuhan berencana ini masuk ke meja penyidik Kejari Makassar pada 20 Juli 2022 lalu.

"7 hari kemudian kita P19. Untuk spesifik kekurangan itu kita tidak bisa sampaikan, mungkin kita bisa konfirmasi ke pihak penyidik (Polres)," ungkapnya.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar

Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar pun diminta agar segera melakukan pelimpahan berkas kembali kasus tersebut."Kalau sesuai KUHP 14 hari setelah petunjuk diberikan, diserahkan lagi," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar kini telah melimpahkan berkas perkara kasus penembakan honorer Dinas Perhubungan (Dishub) yang diotaki oleh Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan.

"Berkas Perkaranya sudah ke JPU untuk diteliti, apakah sudah memenuhi syarat formal maupun materil. Kalau JPU nilai belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi disertai petunjuk,"jelas Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS kepada Portalmedia melalui sambungan seluler, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat

Sekedar diketahui, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto mengungkapkan, satu tersangka yang bernama Sahabuddin dilepas lantaran berdasarkan pemeriksaan ia tidak terlibat dalam aksi pembunuhan berencana itu.

"Hasil pendalaman kita ternyata, dalam perkara penembakan tersebut satu orang ini tidak terlibat langsung, jadi dia terpisah tidak ada kaitannya dengan perencenaan dan terjadinya eksekusi," jelas Budi kepada wartawan

Atas kasus itu, pihak kepolisian menetapkan 4 orang tersangka yakni MIA (Muh Iqbal Asnan), AKM, A dan SL.

Baca Juga : DPO Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar Terkait Proyek Gedung Kejari Makassar Ditangkap

Polisi menyebut tersangka MIA berperan sebagai otak pembunuhan berencana dikenakan pasal 55 angka 1 dan 2 jo 340 KUHP dan 336 KUHP ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru