Jajakan Gadis Belasan Tahun, Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Online di Makassar

Penulis : Reza Rivaldi
Ilustrasi/INT

Diamankan 5 orang laki-laki dan 5 orang perempuan

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar membongkar praktek prostitusi secara online yang melibatkan anak di bawah umur.

Total ada 10 anak yang masih dibawah umur diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.

Mereka diamankan petugas di Hotel Wisata UIT Makassar, Jalan Haji Bau, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (18/8/2022) kemarin.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS mengatakan, 10 anak yang masih belasan tahun itu terdiri dari lima pria yang merupakan mucikari, dan lima wanita merupakan Pekerjaan Seks Komersial (PSK).

"Iya benar diamankan 10 orang yang terlibat dalam praktek prostitusi online. Yang diamankan 5 orang laki-laki dan 5 orang perempuan," jelasnya.

Adapun para mucikari tersebut masing-masing bernama Syahrul (19), W (16), Muh Fadli (18), MA (16), F (16). Serta para wanita pemuas nafsu yakni inisial AN (16), R (16), FD (16), SM (17), RA (16). Mirisnya, salah satu diantara wanita ini masih berstatus pelajar.

Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat

Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan gerik-gerik para pemuda belasan tahun. Kecurigaan warga lantaran para muda-mudi ini kadang menetap di hotel selama berhari-hari.

"Berawal dari kita mendapatkan informasi diduga adanya kegiatan prostitusi online. Setelah diselidiki akhirnya kita mengamankan para pemuda ini," ungkapnya.

Kata Lando, mucikari ini bertugas menjajakan para gadis tersebut aplikasi Mi Chat dengan tarif bervariatif. Setelah berhasil, para mucikari tersebut bakal diberi imbalan.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 13,3 Kg Sabu

"Mereka menaruh tarif Rp 300 ribu sekali menerima tamu dan sebagian hasilnya atau Rp 50 ribu per tamu dibagikan terhadap para mucikarinya ini,"bebernya.

Dari tangan para muda-mudi ini polisi mengamankan sekitar 11 buah handphone dan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil praktek prostitusi online.

Mereka pun kini sementara menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Makassar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh polisi.

Baca Juga : Langgar Lalu Lintas, Polrestabes Makassar Sita Puluhan Motor

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru