Perjuangan Mariama Melawan Tergerusnya Siri' na Pacce: Mencari Sisa Keadilan dari Perselingkuhan yang Dibenarkan
Mariama (40) seorang ibu rumah tangga di Jeneponto, berjuang melawan tergerusnya budaya siri' na pacce yang hampir hilang di daerahnya, Desa Balumbungan, Bontoramba, Jeneponto. Siri' na pacce yang hilang dirasakannya ketika perselingkuhan suaminya justru dibenarkan oleh masyarakat desa.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Seroang ibu rumah tangga bernama Mariama (40) menjadi hangat diperbincangkan di kalangan sosilog, budayawan hingga LBH.
Mariama adalah seorang perempuan yang kini menjalani hidup sebagai tulang punggung keluarga. Peran ganda yang diembannya sebagai bentuk tanggung jawab menghidupi dua orang anak dan melunasi utang suami yang meninggalkannya.
Kisah ini dialami Mariama yang tinggal di Balumbungan, Bontoramba, Kabupaten Jeneponto. Ia adalah penyintas atau korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu dari perselingkuhan suaminya.
Baca Juga : Mahasiswa Unhas Gagas "Megapolis Water Sensitive" untuk Atasi Krisis Air dan Banjir Perkotaan
Hingga pada akhirnya, Mariama memberanikan diri untuk melapor ke pihak berwajib tentang perselingkuhan suaminya, dengan perkara: Menikah tanpa izin dan atau perzinahan.
LBH Siap Dampingi Mariama untuk Perkara KDRT
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Rosmiati, memberikan arahan kepada Mariama untuk melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian dengan laporan KDRT.
"Setelah melapor, dan ingin didampingi oleh LBH APIK maka kami siap memberikan pendampingan hukum kepada Mariama," ujar Ros, sapaan akrabnya kepada portalmedia.id, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga : DP3A Makassar Edukasi Puluhan Shelter Warga Bahas Penguatan Terhadap Korban KDRT
Lebih lanjut, ia menuturkan, korban juga bisa mengambil langkah cerai kalau merasa tidak bisa lagi mempertahankan hubungan rumah tangganya.
"Misalnya, bisa ji juga melakukan gugat cerai kapada suaminya. Terus ini perempuan jangan mi urusi selingkuhan suaminya, karena dia juga korban," bebernya.
Ros menyebutkan, dalam hal ini. korban Mariama juga bisa melaporkan dengan poin kasus penelantaran. "Apalagi kalau misal dia sering dipukul didepan anaknya. dia bisa mengajukan ini di kepengadilan agama," ujar Ros mengarahkan.
Baca Juga : Alumni Lintas Generasi Soroti Krisis Kepemimpinan dan Pudarnya Ruh Akademik di Unhas
Selanjutnya, Ros menjelaskan jika kasus KDRT memang sering menjadi momok bagi korban. "Sepanjang tahun 2021, ada 101 kasus kekerassan berbasis gender. Dan 60% itu KDRT selebihnya kasus kekerasan seksual dan anak," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News