Dinilai Lalai, Koordinator Tarik Tambang Maut IKA Unhas Sulsel Ditetapkan Tersangka

Polisi yang melakukan olah TKP di lokasi tarik tambang maut IKA UNHAS beberapa waktu lalu (Portal Media/Reza)

Rahmansyah disebut telah lalai hingga menyebabkan salah satu peserta tarik tambang tewas terbentur beton pembatas jalan.

 

PORTALMEDIA, ID. MAKASSAR- Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar telah menentukan siapa tersangka di balik tragedi berdarah saat pagelaran tarik tambang IKA UNHAS di Jalan Sudirman, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu.

Dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Jumat (23/12/2022) kemarin, polisi resmi menetapkan Koordinator Panitia Tarik Tambang IKA UNHAS Sulsel, Rahmansyah sebagai tersangka tarik tambang maut tersebut.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar

"Penyelidikan tarik tambang kemarin sudah gelar, kemudian sudah naik ke tahap penyidikan dan tersangka satu orang. Inisial RS (Rahmansyah), perannya sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper di kegiatan tersebut," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022) malam.

Rahmansyah disebut telah lalai hingga menyebabkan salah satu peserta tarik tambang tewas terbentur beton pembatas jalan.

"Keterangan saksi, maupun korban (luka) , kemudian kita periksa juga dari kepanitiaannya. Dan, kita simpulkan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kejadian itu," ungkap Reonald.

Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat

Dalam perkara inisiden ini Rahmansyah disangkakan pasal 359 dan pasal 360. Diketahui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 359 berbunyi : barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan pasal 360 berbunyi : barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"Karena dia memang sebagai stoppernya. Dan, perintah stop (berhenti menarik tali) itu tidak sampai di sebelah (kubu atau tim) merah," Tukasnya.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 13,3 Kg Sabu

Sebelumnya diberitakan, acara akbar yang melibatkan ribuan peserta dari Ikatan Alumni (IKA) Unhas rupanya berujung petaka. Satu peserta tarik tambang dinyatakan meninggal dunia usai kepalanya tertumbuk ke beton pembatas jalan atau Barier Beton.

Insiden nahas itu terjadi di saat gelaran Tarik Tambang Terpanjang yang digelar IKA Unhas di Jalan Jendral Sudirman, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (18/12/2022) pagi tadi.

Dari informasi yang dihimpun acara tarik tambang itu melibatkan 5000 peserta dan panjang tali 1.540 meter. Perserta akan dibagi dua untuk saling bertanding, yakni 2500 vs 2500 orang.

Baca Juga : Langgar Lalu Lintas, Polrestabes Makassar Sita Puluhan Motor

Korban yang dinyatakan meninggal dunia yakni wanita bernama Masyita yang tercatat sebagai warga Jalan Kelapa III, Makassar.

Ia mengalami luka serius dibagian kepalanya hingga bersimbah darah di lokasi. Korban sempat di larikan ke Rumah Sakit (RS), namun saat mendapatkan perawatan medis nyawa Masyita tidak bisa tertolong lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru