Kepergian Virendy: Tanpa Tersangka, Tanpa Sepatah Kata dari Pihak Kampus
Kuasa hukum almarhum Virendy Marjefy Wehantouw menyayangkan hingga saat ini belum ada ditetapkan tersangka atas kematian dari mahasiswa Teknik Unhas tersebut. Pihak keluarga dan kuasa hukum juga menyayangkan belum adanya pihak kampus yang menemui keluarga almarhum.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Seorang mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dinyatakan meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala 09 di kawasan Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mahasiswa Fakultas Teknik (FT) jurusan Arsitektur Unhas Makassar itu bernama Virendy Marjefy Wehantouw (19), ia meninggal dunia saat melintas jalur Maros-Malino. Mahasiswa nahas itu dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (13/1/2023) malam lalu.
Kematian Virendy, sapaan akrabnya, masih menyisakan banyak pertanyaan, sejumlah kejanggalan seperti luka lebam pada tubuh Virendy, termasuk sikap pihak kampus yang tidak mengunjungi keluarga Virendy turut menjadi hal yang dipertanyakan oleh pihak keluarga almarhum.
Baca Juga : Mahasiswa Unhas Gagas "Megapolis Water Sensitive" untuk Atasi Krisis Air dan Banjir Perkotaan
Kuasa hukum dari keluarga almarhum , menyayangkan hingga hari ini belum ada penetapan tersangka atas kematian kliennya.
Tim kuasa hukum keluarga almarhum mewakili pihak keluarga, menyebut seharusnya aparat kepolisian mampu menetapkan tersangka dalam perkara kematian dari Virendy,
"Penyidik sepatutnya menduga bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan dan memenuhi unsur pasal 338 KUHP. Pembunuhan adalah delik biasa dan tidak dibutuhkan aduan untuk bisa memprosesnya," jelas salah satu tim kuasa hukum keluarga almarhum Virendy yakni Yodi Kristianto, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga : Alumni Lintas Generasi Soroti Krisis Kepemimpinan dan Pudarnya Ruh Akademik di Unhas
Ia menyebutkan, dalam kasus ini keluarga telah mengemukakan sejumlah kejanggalan dalam meninggalnya Virendy.
"Di antaranya, informasi yang simpang siur mengenai bagaimana proses evakuasi dan penanganan kesehatan Virendy pada waktu kritis, hingga indikasi ada upaya untuk menghalang-halangi keluarga untuk mengetahui bagaimana sebenarnya situasi dan kondisi di lapangan apakah ada tindak kekerasan atau tidak, apakah SOP kegiatan sudah berjalan baik atau tidak," kata Yodi, sapaan karibnya.
Yodi menambahkan, seharusnya berdasarkan dua alat bukti yang cukup, pihak penyidik Polres Maros telah menetapkan tersangka. Lantaran keluarga almarhum selaku pelapor telah membeberkan bahwa ada beberapa luka-luka lebam di tubuh Virendy, seperti di kepala, tangan dan kaki.
Baca Juga : Unhas Berhentikan Bahlil sebagai Anggota Majelis Wali Amanat
"Saya bahkan dengan melihat foto-foto jenazah saat dimandikan dapat menyimpulkan, setidaknya korban mendapat pukulan benda tumpul dengan adanya luka lebam di kepala, korban mungkin juga dianiaya dan diseret yang dibuktikan dengan adanya luka lebam di bagian punggung, tangan dan kaki," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News