Proses Hukum Tetap Harus Berlanjut
"Saya tegaskan, pihak keluarga mengikhlaskan bukan berarti proses hukum tidak berlanjut. Ada nyawa yang hilang di sini dan tidak satu orang tua pun yang ikhlas begitu saja anak mereka menjadi korban secara sia-sia tanpa kejelasan dan proses hukum yang pasti," katanya.
Jika tidak ditindak, lanjut Yodi, maka tidak ada yang akan menjamin kejadian serupa tidak akan terulang lagi.
Baca Juga : Mahasiswa Unhas Gagas "Megapolis Water Sensitive" untuk Atasi Krisis Air dan Banjir Perkotaan
"Apakah Anda mau anak-anak Anda yang seharusnya pergi menimba ilmu di kampus malahan meregang nyawa ? Anda tidak hanya mengorbankan masa depan mereka tetapi juga masa depan keluarga mereka," lantangnya.
Penjelasan Pihak Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Slamet mengatakan, untuk perkembangan dalam perkara kematian Virendy, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pejabat di lingkup Fakultas Teknik (FT) Unhas Makassar.
Baca Juga : Alumni Lintas Generasi Soroti Krisis Kepemimpinan dan Pudarnya Ruh Akademik di Unhas
Pejabat yang dimintai keterangannya itu yakni Wakil Dekan (WD) Bidang Akademik, Riset, dan Inovasi FT Unhas Makassar, Dr. Amil Ahmad Ilham.
"DR. AAI wakil dekan akademik dan kemahasiswaan. Sudah diklarifikasi terkait hal ini," ucapnya.
Namun, perwira polisi berpangkat dua balok itu belum mau berspekulasi lebih jauh saat ditanyai ihwal keterangan pihak keluarga yang menyebut bahwa di tubuh Virendy ada beberapa luka lebam.
Baca Juga : Unhas Berhentikan Bahlil sebagai Anggota Majelis Wali Amanat
"Izin mohon waktu untuk pendalaman," singkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News