Yodi menyebutkan, mereka keluarga almarhum selaku pelapor telah membeberkan bahwa luka-luka lebam di kepala, tangan dan kaki korban, bukti foto yang menunjukkan kondisi korban, sudah dapat dijadikan bukti petunjuk ditambah keterangan saksi-saksi untuk menetapkan tersangka, berdasarkan pasal 184 KUHAP.
Ada Upaya Menghalangi Proses Hukum
Yodi menduga adanya upaya untuk menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan kasus Virendy, juga bisa dijerat pidana berdasarkan pasal 221 KUHP.
Baca Juga : Mahasiswa Unhas Gagas "Megapolis Water Sensitive" untuk Atasi Krisis Air dan Banjir Perkotaan
"Kami akan memastikan bahwa pihak-pihak terkait akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik apabila terbukti secara sengaja ataupun karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa saudara Virendy," tukasnya.
Panitia Diksar Mapala Seolah Tutupi Kematian Virendy
Disisi lain, pihak keluarga menganggap pihak panitia hingga pengurus Mapala 09 Unhas Makassar seakan-akan menutupi kondisi Virendy sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga : Alumni Lintas Generasi Soroti Krisis Kepemimpinan dan Pudarnya Ruh Akademik di Unhas
"Pihak keluarga mengatakan pada kami bahwa pihak penyelenggara tidak membeberkan kondisi sebenarnya almarhum pada saat berada di RS Grestelina, yang mana mereka hanya mengatakan bahwa kondisi Virendy kritis, hingga keluarga mencari di Ruang IGD, tetapi akhirnya mendapati almarhum telah berada di Kamar Mayat," kata Yodi.
"Ada ketidakkonsistenan informasi yang diberikan pihak Mapala 09 FT Unhas saat diberondong pertanyaan oleh pihak medis RS Grestelina maupun pihak keluarga yang ingin mengetahui secara pasti penyebab kematian Almarhum," sambung Yodi.
Unhas Belum Pernah Datangi Pihak Keluarga Virendy
Baca Juga : Unhas Berhentikan Bahlil sebagai Anggota Majelis Wali Amanat
Tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa pihak birokrasi Universitas Hasanuddin (Unhas) maupun birokrasi Fakultas Teknik (FT) Unhas Makassar belum pernah mendatangi rumah duka.
"Sejauh ini tidak ada satu pun dari pihak kampus yang datang secara kelembagaan, menyampaikan duka cita atau santunan secara langsung ke pihak keluarga. Bagaimanapun almarhum adalah bagian dari keluarga besar kampus Unhas, mengapa dari dekan atau rektorat tidak satu pun yang memiliki waktu untuk menemui keluarga Virendy?" ujarnya menyayangkan.
"Bahkan dari informasi yang kita dapatkan dari rekan-rekan media, dan ini sangat saya sesalkan, tetapi kita punya saksi, bahwa pihak kampus seakan mencuci tangan terkait musibah ini, sebab kegiatan dilakukan di luar kampus, maka pihak kampus tidak bertanggung jawab akan hal ini," lanjut Yodi.
Baca Juga : Guru Besar UNM Ramaikan Bursa Calon Rektor UNHAS
Yodi membandingkan dirinya saat pernah menjadi mahasiswa dan tahu hampir mustahil setiap kegiatan di luar kampus diadakan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak kampus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News