Satreskoba Polrestabes Makassar Sita Ratusan Gram Sabu dan 2 Kg Ganja Dalam Sebulan

Penulis : Aldy
Satreskoba Polrestabes Makassar dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung yang melakukan ekspose pengungkapan selama sebulan terakhir (Portal Media/Aldy)

Taksiran nilai barang haram tersebut sekitar Rp 1 miliar lebih.

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR -- Jajaran Satreskoba Polrestabes Makassar mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 kilogram lebih ganja dan ratusan gram narkotika jenis sabu dalam pengungkapan dalam kurun waktu sebulan.

Dalam pengungkapan itu, sedikitnya polisi mengamankan 8 orang pelaku yang masing-masing berinisial MS, RD, RP, RE, AA, RE, AS dan SU. Mereka rata-rata diduga berperan sebagai pengendara dan kurir.

Para pelaku ini diamankan di beberapa wilayah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) selama operasi yang dilakukan jajaran Satreskoba Polrestabes Makassar selama bulan April 2023.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung mengatakan, dari tangan para pelaku, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 858 gram dan 2,873 ganja.

"Pada bulan bulan 4 ini, kami amankan barang bukti di empat lokasi di Makassar," kata Doli saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Rabu (19/4/2023).

Doli menjelaskan, para pelaku diamankan di empat lokasi berbeda. Diantaranya lokasi pertama pihaknya mengamankan barang bukti ganja sebanyak 2.873 gram.

Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat

Sementara itu, barang bukti sabu-sabu diamankan di lokasi satu, dua dan tiga. Di tempat itu, tim Satreskoba Polrestabes Makassar menyita 858 gram.

"Kalau untuk ganja merupakan pengembangan dari kasus bulan 2 lalu. Sementara sabu-sabu diamankan dari lokasi satu, dua dan tiga," terangnya.

Dia menjelaskan taksiran nilai barang haram tersebut sekitar Rp 1 miliar lebih.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 13,3 Kg Sabu

"Para pelaku merupakan pelaku baru. Kalau beredar di Makassar maka bisa merusak puluhan ribu orang," tandasnya.

Para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 111 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru