0%
Sabtu, 02 September 2023 09:08

Lewat Perppu, DPR Sebut Pemerintah Berencana Majukan Pilkada September 2024

Editor : Agung
Lewat Perppu, DPR Sebut Pemerintah Berencana Majukan Pilkada September 2024
ist

Perubahan jadwal itu rencananya akan diatur lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.

PORTALMEDIA.ID - Sejumlah anggota Komisi II DPR mengungkap rencana pemerintah untuk memajukan jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024. 

Perubahan jadwal itu rencananya akan diatur lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.

Dengan perppu tersebut, jadwal pilkada yang telah disepakati pada 27 November 2024 akan dimajukan dan dilakukan dua tahap, yakni pada 7 dan 24 September 2024.

Baca Juga : Pemerintah Kota Parepare dan Forkopimda Apresiasi Suksesnya Pilkada 2024

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengaku telah mendengar soal keinginan pemerintah itu lewat pertemuan informal dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan sejumlah pejabat Kemendagri di sebuah hotel di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.

"Secara informal memang kami Komisi II, kapoksi (ketua kelompok fraksi), bersama Mendagri urun rembuk, menyampaikan maksud dan tujuannya, tentang gagasan bagaimana kalau, seandainya pilkada itu dipercepat dari November ke September," kata Guspardi dilansir CNN, Sabtu (2/9/23).

Menurut Guspardi, pemerintah ingin pelantikan para kepala daerah dan pemerintah tingkat pusat dilakukan secara serentak. Ia mengatakan hal ini agar rencana pembangunan semua pemerintahan mulai tingkat pusat hingga daerah digelar bersamaan.

Baca Juga : TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar Pastikan Keamanan Masa Tenang Pilkada

Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, hanya diatur soal keserentakan pencoblosan. Namun, belum diatur soal keserentakan waktu pelantikan.

"Namun, untuk hal ini tidak hanya berada di KPU, Bawaslu, tapi juga ada ranah Mahkamah Konsitusi (MK)," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Guspardi, pemerintah dan DPR juga berencana menyampaikan usulan tersebut ke MK.

Baca Juga : Bawaslu Fokuskan Pengawasan Selama Masa Tenang

Ketua Kapoksi Fraksi PDIP di Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan fraksinya menyetujui usulan pemerintah soal perubahan jadwal Pilkada 2024. Dia ingin agar pemerintah pusat hingga daerah memulai masa pemerintahan di waktu yang sama.

"Kalau pelantikannya serentak maka pemerintahan kita menjadi pemerintahan yang tegak lurus dari pusat, provinsi, kabupaten, kota. Pemerintahan yang integratif," kata Arif.

Namun, kata dia, usulan tersebut masih dibahas secara informal. Dia menyebut Komisi II DPR dan pemerintah akan membahas secara resmi.

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Pencoblosan Pilkada 2024 Hari Libur Nasional

Komisi II menargetkan pembahasan soal jadwal Pilkada 2024 ini akan selesai dalam masa sidang kali ini yang akan berlangsung hingga Oktober mendatang.

"Diharapkan persidangan ini selesai. Oktober ini. Pembicaraan selesai Perppu selesai," kata dia.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan untuk mengonfirmasi soal rencana tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis ia belum merespons.

Baca Juga : 13 Hari Menuju Pencoblosan, Banteng Makassar Maksimalkan Kerja-kerja Pemenangan

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengaku belum tahu soal rencana jadwal Pilkada 2024 dimajukan dari semula November ke September. Ia mengatakan hal itu masih dikaji oleh Kemendagri.

"Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri dan saya belum tahu mengenai itu," kata Jokowi di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis.

Jokowi menyatakan perlu ada alasan yang jadi dasar pertimbangan memajukan jadwal gelaran Pilkada 2024. Dia memastikan belum ada rencana menerbitkan perppu untuk memajukan pilkada.

"Belum sampai ke situ kok saya. Urgensinya apa, alasannya apa? Semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam," ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer