0%
Senin, 16 Oktober 2023 12:06

Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Makassar Ditangkap Polisi

Penulis : Aldy
Editor : Rahma
Ilustrasi/Int
Ilustrasi/Int

Pelaku disangkakan dengan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak.

PORTAL MEDIA. ID, MAKASSAR - Seorang gadis belia berusia 14 tahun di Makassar menjadi korban pemerkosaan dan pengancaman busur oleh pemuda berinisial MK (19).

Pria bejat itu pun telah ditangkap di lokasi persembunyiannya di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel, pada Sabtu (14/10/2023) dini hari.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam korban berinisial SS tersebut menggunakan senjata tajam jenis busur panah.

Baca Juga : Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Disabilitas di Gowa Tewas Dihakimi Massa

Kata Ridwan, awal muka kasus ini terungkap ketika orang tua korban curiga dengan kondisi SS yang murung.

"Kita mendapatkan laporan dari orang tua korban, yang mana korban dipaksa, diancam menggunakan busur dan dilakukan pemerkosaan," kata Ridwan kepada awak media di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Minggu (15/10/2023) malam.

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan polisi, korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu disebut mengalami trauma hingga sakit pada bagian kemaluannya. "Kita sudah visum korban, dia (korban) juga alami trauma dan sakit," bebernya.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar

Kata Ridwan, untuk saat ini pelaku sementara masih menjalani pemeriksaan intensif di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.

"Untuk sementara barang bukti masih kita cari, karena pelaku sudah tidak tau dibuang kemana," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat

Dari informasi yang dihimpun, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial (medsos). Pelaku pun intens berkomunikasi dengan korban hingga mengajaknya untuk bertemu.

Saat bertemu, korban pun kemudian dibawa ke sebuah indekos yang sepi lalu diancam hingga dilakukan pemerkosaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar