PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Seorang oknum pimpinan media berinisial JBN (59) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan pihak kepolisian lantaran tersandung kasus tidak pidana kekerasan seksual atau persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol saat ekspose kasus, Senin (16/10/2023) mengungkapkan, perbuatan JBN terungkap saat anak yang disetubuhinya itu melahirkan 4 Oktober 2023 lalu.
"Korbannya adalah anak kandung dan sudah melahirkan," kata Ridwan. Pelaku atau JBN telah melancarkan aksi cabul tersebut kepada anaknya sendiri sejak empat tahun yang lalu, tepatnya pada Desember 2019 lalu hingga September 2023.
Baca Juga : Sinergi Pemkot dan Polri Jadi Kunci, Aliyah Mustika Ilham Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Awal terungkapnya kasus ini saat korban melahirkan dan ibunya mempertanyakan ayah dari anaknya itu. Lalu sang anak menceritakan semua yang dialami kepada ibu atau istri dari pelaku.
"Terungkap karena pada saat melahirkan, anaknya itu tidak mempunyai suami, sehingga yang melaporkan istrinya. Anaknya menceritakan (kepada ibunya) bahwa ini kejadiannya dari 2019," terangnya.
JBN lanjut Ridwan, disebut menyetubuhi anaknya saat kondisi rumahnya sedang kosong. Adapun korban merupakan anak keenam JBN dari tujuh bersaudara.
Baca Juga : Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Pemkot Makassar dan Polrestabes Hadirkan Layanan Publik Gratis
"(Disetubuhi) sejak umur 13 tahun sampai sekarang, umur 17 tahun. Menurut keterangan korban, dia (JBN) lakukan berulang kali dan terakhir bulan September 2023. Situasi rumah saat itu sedang kosong," tutur Ridwan.
Ridwan menyebut, persetubuhan ini terjadi di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Saat JBN pertama kali melancarkan aksinya, dia diduga mengancam korban. Hanya saja ancaman tersebut tidak dijelaskan seperti apa."Memang ada pemaksaan kepada korban. Ancaman itu bisa kata-kata," terangnya.
Menurut Ridwan, JBN diduga tega melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri karena hubungan terduga pelaku dengan istrinya sudah renggang.
Baca Juga : Atasi Geng Motor, Munafri Instruksikan Pos Kamling Kembali Aktif
"Belum cerai tapi hubungannya sudah renggang. Mungkin itulah sehingga pelampiasan ke anak kandungnya," ujar Ridwan.
Atas perbuatannya, JBN dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Termasuk Pasal 6 huruf C tentang Undangan-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," terangnya.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar
Terpisah, JBN di hadapan awak media mengelak pernah menyetubuhi anaknya hingga hamil dan melahirkan. Dia mengaku dirinya hanya dituduh oleh istri dan anaknya melakukan perbuatan yang tidak manusiawi itu.
"Saya pimpinan media mitra kepolisian (Mitrapolisinews.com), saya dituduh istri dan anak saya menyetubuhi dia (korban) sejak 2019. Itu tuduhan mereka," ujar JBN.
JBN berkilah dan meminta untuk dilakukan tes DNA jika anak yang dilahirkan korban itu bukan darah dagingnya.
Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat
Dia mengatakan, korban memiliki dua orang pacar yang kerap datang menjemputnya. Untuk itu, JBN mencurigai jika anak yang dilahirkan korban adalah hasil hubungan badan korban dengan pacarnya.
"Saya tidak pernah mengakui, bisa diliat di BPA, saya saya tidak pernah mengakui perbuatan saya. Siapapun di dunia ini laknat, manusia paling kejam, binatang yang menghamili anaknya sendiri. Apalagi dituduh sejak 2019. Saya dan istri saya belum pernah cerai tapi sudah di usir dari rumah," ungkap JBN.
"Ada pacaran anak saya (korban), saya sudah jelaskan kepada penyidik, kenapa nda dipanggil itu pacarnya, apakah pernah berhubungan dengan anak saya atau tidak, ada dua pacarnya, saya curiga (itu pelakunya). Saya berani tes DNA, umur 59 tahun spermanya tidak mungkin (menghamili)," JBN menyambung bantahannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

