0%
Senin, 06 November 2023 10:26

Digelar Hari Ini, KPK Yakin Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan SYL

Editor : Dewa
Eks Mentan SYL usai diperiksa di KPK, belum lama ini.
Eks Mentan SYL usai diperiksa di KPK, belum lama ini.

SYL mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang praperadilan ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin, 6 November 2023.

"Informasi yang kami terima. Betul hari ini, tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka SYL," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin, 6 November 2023.

Ali mengatakan, semua prosss hukum yang dilakukan terhadap SYL sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Atas dasar itu, Ali meyakini hakim tunggal PN Jaksel nantinya akan menolak gugatan praperadilan SYL.

Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa

"Kami ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan perkara dengan tersangka SYL tersebut, kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait," katanya.

Seharusnya, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 30 Oktober 2023. Namun, KPK berhalangan hadir pada tanggal tersebut.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang rencananya digelar hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi

Diketahui, SYL mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan mantan Menteri Pertanian (Mentan) ini ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SYL mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.

"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: SYL. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Humas PN Jaksel Djumyanto dalam keterangannya, beberapa waktu lalu. (*)

Baca Juga : KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ikuti KUHAP Baru

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar