PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan fatwa terkait uang panai pada Sabtu (2/7/2022) kemarin.
Meski telah ditetapkan, sejumlah masyarakat masih pesimis akan praktiknya, terutama di Sulsel yang memang kental akan syarat uang pannai.
Salah satu mahasiswa jurusan Hukum Islam Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri, yang dimintai tanggapannya terkait hal ini mengatakan bahwa meskipun fatwa sudah ada, namun jika tidak disosialisasikan kepada masyarakat akan tidak berguna.
Baca Juga : Makassar Berkibar Raih Prestasi, 10 Sekolah Sabet Penghargaan Adiwiyata 2025
“Stigma uang panai yang mahal dan dijadikan ajang pamer harta pada budaya Bugis-Makassar sudah berakar, dan untuk merubah itu tidak semudah membalikkan telapak tangan,” katanya saat diwawancarai PORTALMEDIA.ID. Minggu, (3/7/2022).
Namun terkait adanya fatwa ini, Fahri sendiri mengapresiasi dan sangat senang dengan aturan yang dikeluarkan oleh MUI Sulsel.
“Mengingat, hari ini substansi pernikahan bukan dilihat dari niat baik antara laki-laki dan perempuan, tapi dari seberapa banyak harta pihak laki-laki yang mampu diberikan kepada pihak perempuan, sehingga terkesan pernikahan sebagai ajang transaksi lelang harga,” katanya.
Baca Juga : Sulsel Raih Provinsi Terbaik Pertama di Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan 2025
Diharapkan akan Mampu Mengubah Kultur
Terpisah, Mahasiswa jurusan Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Afifah menuturkan jika dirinya secara pribadi selama ini memang menentang soal uang panai yang terbilang mahal.
“Saya sendiri orang Bone, dan selalu diidentikkan dengan uang panai mahal, ditambah dengan kultur keluargaku yang mengamini hal tersebut, makanya kemudian penting merubah budaya uang panai yang mahal,” tuturnya.
Baca Juga : Kota Makassar Resmi Naik Kelas, Raih Penghargaan Swasti Saba Wiwerda 2025
Menurutnya, laki-laki dan perempuan seharusnya bekerjasama jika ingin melangsungkan sebuah pernikahan impian.
“Apalagi uang panai kan hukumnya mubah, nah yang wajib itu mahar, makanya penting untuk berdiskusi. Jangan dibebankan semua ke laki-laki,” tambahnya.
Hampir senada, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Oktaviola mengatakan selama ini uang panai telah menggeser definisi dari uang panai sendiri, juga menkotak-kotak kan perempuan.
Baca Juga : Sulsel Sabet Penghargaan Terbaik I Swasti Saba Kabupaten/Kota Sehat 2025
“Perempuan yang mahal panainya akan disebut sebagai perempuan bermartabat, padahal tidak demikian,” katanya.
Terakhir, Ia mengungkapkan bahwa sudah tepat MUI Sulsel sebagai institut yang berhak menyelesaikan perkara ini kemudian hadir menerbitkan fatwa.
“Keputusan MUI Sulsel untuk mengatur dan mengembalikan pengertian uang panai itu sangat bagus, sehingga masyarakat khususnya di daerah-daerah yang kental dengan tradisi uang panai mahal bisa pelan-pelan mengubah cara pandangnya,” ungkapnya.
Baca Juga : Distaru Makassar Meriahkan Jalan Sehat HUT Kota Makassar ke-418
Perlu diketahui Fatwa tersebut hadir karena banyaknya fenomena yang terjadi bagaimana uang panai dijadikan ajang pamer bahkan perempuan dijadikan komoditas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News