0%
Minggu, 10 Desember 2023 21:21

Legislator Makassar Sebut Pengelolaan Dana CSR di Makassar Belum Transparan

Editor : Rahma
Anggota DPRD Makassar, Irwan Dajafar/Ist
Anggota DPRD Makassar, Irwan Dajafar/Ist

Irwan menjelaskan dana CSR seyogyanya memang harus dinikmati oleh masyarakat

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menganggap dana Corporate Social Responsibility (CSR) bagi perusahaan sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan suatu daerah.

Termasuk, dalam pengembangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat agar dapat dipergunakan sesuai tupoksinya sebagai tanggung jawab sosial perusahaan dilingkungan sekitarnya.

Hal demikian disampaikan Irwan saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) Angkatan ke XXI, di Hotel Grand Maleo Makassar, Minggu (10/12/2023).

Baca Juga : Pemulihan Gedung DPRD Makassar Dimulai

Irwan menjelaskan dana CSR seyogyanya memang harus dinikmati oleh masyarakat di sekitar perusahaan tempat bernaung dalam menjalankan usaha dan bisnisnya.

“Kalau kita lihat di Kota Makassar banyak perusahaan yang sudah melaksanakan CSR-nya, namun banyak juga perusahaan yang belum melakukan,” jelasnya.

Seperti apa dana CSR itu? Kata dia, adanya perusahaan yang secara langsung maupun tidak langsung melakukan kontribusi terhadap masyarakat dalam penyaluran dana CSR.

Baca Juga : Erick Horas Sebut Pilket RT/RW Jadi Contoh Demokrasi Akar Rumput

Sedangkan pemerintah dan perusahaan bersangkutan, menurut Legislator Partai Nasdem ini, harus secara transparan dalam menyampaikan dana CSR yang selama ini sudah terdata.

“Cuma sekarang pemerintah kota juga belum transparan menyampaikan ke kita bahwa perusahaan A, B dan C sudah mengeluarkan CSR-nya atau tidak,” bebernya.

Dirinya juga memaparkan dana CSR ini ada 4 kualifikasi yang wajib TSLP seperti perusahaan swasta lokal, swasta nasional, perusahaan asing dan BUMN/BUMD.

Baca Juga : Prihatin dengan Kondisi Guru, Andi Tenri Uji Sosialisasikan Perda No.05 Tahun 2022

“Kemudian yang dibiayai CSR juga ada tiga item, UMKM dan koperasi, bina lingkungan dan pemberdayaan serta program langsung dari warga,” ungkapnya.

Menurutnya, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa dalam mengusulka dana CSR ke perusahaan bersangkutan, sesuai dengan proporsional. Ada peruntukan agenda besar dan kecil.

“Misalnya kalau kita akan melakukan kegiatan yang cakupannya kecil itu dana CSR-nya pasti bisa diterima langsung atau dalam waktu tidak lama. Jika kegiatannya cukup besar bisa membutuhkan waktu yang lama,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer