0%
Kamis, 07 Desember 2023 17:47

DPRD Makassar Dorong Pengelolaan Sampah Jadi Tenaga Listrik Terealisasi di Manggala

Editor : Rahma
Ist
Ist

Pemerintah sudah mengusulkan pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik atau PSEL

PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman menggelar Sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Kegiatan penyebarluasan peraturan perundang-undangan Angkatan ke XXII tersebut diselenggarakan di Hotel Grand Imawan Makassar, Kamis (7/12/2023).

Sosialisasi perda ini menghadirkan narasumber diantaranya Sekretaris Lurah Borong, Dedi Kurniawan dan Kepala UPTD Bank Sampah Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Suardi Nurdin.

Baca Juga : Belajar Teknologi Pengolahan Sampah di Bali, Pemkot Makassar Ingin Terapkan Sistem SOMYA Digester

Supratman mengatakan yang menjadi tanggung jawab semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat bagaimana mengelola sampah dengan baik dan benar.

“Dalam sehari saja kalau kita hitung berapa banyak sampah kita yang ada ditempat pembuangan akhir, dan itu semua berakhir di TPA Antang sampah satu Kota Makassar ini,” katanya.

Saat ini, kata Supratman, pemerintah sudah mengusulkan pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik atau PSEL yang rencananya akan dipusatkan di wilayah Tamalanrea.

Baca Juga : Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Anggota Komisi D DPRD Makassar Apresiasi Pelaksanaan IGS 2026

“Nah kita ingin rencana tersebut bisa dipusatkan saja di kecamatan manggala, karena nantinya akan membutuhkan tenaga kerja dan buruh yang harusnya diambil dari warga manggala,” ungkapnya.

Dedi Kurniawan menjelaskan semakin bertambah penduduk maka semakin tinggi volume sampah setiap harinya.

“Kita lihat saja bagaimana sampah yang ada di TPA Antang, makanya rencana pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik bisa terealisasi,” jelasnya.

Baca Juga : Tak Kenal Libur, BPBD Makassar Bersihkan Tumpukan Sampah di Kanal Kandea

Apalagi, menurut Dedi, jika sudah memasuki musim hujan turun. Maka sampah yang ada di TPA akan berdampak pula pada masyarakat di sekitar.

Sementara itu, Suardi Nurdin menyampaikan sistem persampahan ini sudah ada sejak dahulu sebelum Perda tersebut lahir dan akan selalu ada di lingkungan masyarakat.

“Karena kita tidak olah dari awal munculnya sampah di rumah tangga dan industri, karena pengelolaan sampah itu sendiri tergantung dari mana asalnya,” terangnya.

Baca Juga : PPP Sulsel Instruksikan Fraksi DPRD Makassar Dukung Program Wali Kota Appi

Misalnya saja, ada sampah organik atau sampah yang dapat diolah kembali menjadi bibit, kemudian juga ada sampah non-organik yang bisa menjadikan bahan daur ulang bernilai ekonomis.

“Jadi sampah di Makassar itu tergantung masyarakat kita semua, bagaimana cara memilih sampah-sampah agar tidak menghasilkan lebih banyak lagi di TPA Antang dengan cara mengelola atau daur ulang,” pungkas Suardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar

Populer