0%
Rabu, 03 Januari 2024 17:12

Tidak Memuaskan Publik, Mahasiswa Desak GAKKUMDU Sikapi Keputusan Bawaslu Bone

Editor : Agung
PROTES. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Mahasiswa Bone Sulawesi Selatan menggelar aksi di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, dan Kantor Bawaslu Sulsel, Rabu (3/1/2024).
PROTES. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Mahasiswa Bone Sulawesi Selatan menggelar aksi di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, dan Kantor Bawaslu Sulsel, Rabu (3/1/2024).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran Pemilu dan netralitas Pejabat Daerah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah Kabupaten Bone.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Mahasiswa Bone Sulawesi Selatan menggelar aksi di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, dan Kantor Bawaslu Sulsel, Rabu (3/1/2024).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran Pemilu dan netralitas Pejabat Daerah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah Kabupaten Bone.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Bone, mereka menyoroti sebuah video berdurasi 48 detik yang viral di media sosial.

Baca Juga : HUT ke-695 Kabupaten Bone, Ini Harapan Besar Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud

Video tersebut menunjukkan Pj Bupati Bone Drs. H.A.Islamuddin SH, MH, didampingi oleh Kepala Dinas PMD A. Gunadi Ukra, yang diduga mengarahkan beberapa kepala desa untuk mendukung putrinya, A. Tenri Abeng Salangketo, sebagai Calon Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Partai Gerindra.

PJ Bupati Bone mengatakan; “lalu kemudian, kalau seluruh teman-teman kepala desa ini bersepakat saya sangat yakini bukan hanya sekedar mampu mendudukan anak saya sebagai anggota DPR Provinsi tetapi mampu juga memperoleh suara yang terbesar dari seluruh kandidat. kan seperti itu ,”taulle mo kira kira? ko dedulle i ta pau i!. Degaga masalah”. Tetapi saya berharap, saya berkeinginan besar…..”

Kalimat yang mencurigakan tersebut, menimbulkan dugaan pelanggaran berbagai peraturan, seperti Netralitas ASN, UU Pemilu, dan PKPU Kampanye Pemilu. Aliansi Mahasiswa Bone telah melaporkan kejadian ini kepada Ketua Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bone.

Baca Juga : Warning Bawaslu Sulsel!! Data Pemilih Titik Rawan Pelaksanaan PSU di Palopo

Mereka bahkan menuntut agar sentra GAKKUMDU turun tangan melanjutkan hasil keputusan Bawaslu Bone yang dianggap tidak memuaskan khalayak publik.

Syahdan Waladi Korlap AMB menyatakan, aliansi Mahasiswa Bone menilai video tersebut menjadi bukti nyata atas pelanggaran yang mencakup Netralitas ASN (PP 94 tahun 2021, Pasal 5 ayat 1,3, 5, dan 6), UU Pemilu (UU Nomor 7 tahun 2017, Pasal 280 ayat 2 huruf (f) dan ayat 4, juga Pasal 283 ayat 1 dan 2), serta Pelanggaran Kampanye Pemilu (PKPU Nomor 15 tahun 2023, Pasal 72 ayat 4 point (h), dan Pasal 73 serta Pasal 74 ayat 1).

Saat orasi, Dudi Kamaruddin selaku Ketua AMB Sulsel menyampaikan bahwa masyarakat di pedesaan masih sangat paternlistik sehingga ketika ada tekanan dan perintah dari pejabat baik itu Bupati ataupun Kepala Desa maka hal itu diyakini akan diikuti oleh masyarakat. Meskipun diketahui bahwa pemilu adalah ajang demokrasi.

Baca Juga : Disuruh Kekasih, Remaja di Bone Tega Racuni Ayah Lewat Takjil

Aliansi Mahasiswa Bone mengancam akan melakukan gerakan yang lebih besar pada hari jumat (2 x 24 jam) jika tuntutan mereka tidak diindahkan. Mereka menyatakan bahwa perilaku pejabat di Kabupaten Bone telah merusak nilai demokrasi dan mengintimidasi rakyat, yang dapat mempengaruhi kebebasan dalam melakukan pencoblosan.

Kegiatan terstruktur tersebut tentunya akan merugikan caleg kontestan pemilu lainnya dalam melakukan pendekatan dan kampanye ke masyarakat karena di blok oleh sebagian kepala Desa dan kepala Dusunnya.

Bahkan ada caleg dari partai lain yang menyesalkan adanya tindakan pencekalan oleh oknum kades dan kadus yang mengancam akan menghentikan kegiatan pertemuan caleg dengan masyarakat karena tidak minta izin, padahal dalam PKPU nomor 15 tahun 2023, di katakan bahwa izin hanya di layangkan kepada Polsek dan Panwaslu kecamatan saja.

Baca Juga : KPU-Bawaslu Tak Berkutik Bantah Indikasi Kecurangan di Pilgub Sulsel

Aliansi Mahasiswa Bone berharap agar tindakan yang ditempuh oleh pihak yang berwenang dapat membawa keadilan dan menjaga integritas demokrasi di kabupaten Bone.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer