PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pengurus Partai Garuda Makassar mengaku pasrah bila harus didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU, penyebabnya karena partai ini tak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas akhir
"Artinya memang tidak melaporkan untuk laporan dana kampanye karena kita tidak punya caleg di Makassar. Secara otomatis apa yang mau dilaporkan sementara tidak ada kegiatan untuk pergerakan kampanye caleg," katanya kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
Ahmad mengaku sudah pasrah jika memang Garuda akhirnya didiskualifikasi di Pileg Makassar. Ditanyakan soal penyebab Garuda tak punya caleg di Kota Makassar, Ahmad enggan membeberkannya.
Baca Juga : Mantan Komisioner KPU Makassar: Kembalinya Pilkada ke DPR Ancam Identitas Rakyat
"Tidak ada yang bisa dilaporkan, karena tidak ada calegnya. Biar satu dapil tidak ada juga calegnya. Yang jelasnya itu internal partai," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Partai Garuda tercatat tidak hadir di KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga batas waktu penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ditutup tepat pukul 23.59 Wita, Minggu (7/1/2024). Akibatnya, Partai Garuda terancam didiskualifikasi atau tidak ikut Pileg di Kota Makassar.
Anggota KPU Makassar Abdi Goncing menegaskan Partai Garuda terancam sanksi diskualifikasi. Hal itu sesuai Pasal 334 (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017. Sementara sanksinya diatur Pasal 338 (1) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 71 (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018.
Baca Juga : KPU Makassar Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada 2024
"Iya (diskualifikasi) sesuai dengan aturan yang ada. Tentu akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang ada. Meski untuk wilayah Kota Makassar Partai Garuda tidak memiliki calon anggota legislatif, namun aturan LADK ini diperuntukkan bagi seluruh partai politik peserta Pemilu 2024," kata Abdi.
Anggota KPU Kota Makassar lainnya, Sri Wahyuningsih menyampaikan pihaknya telah berupaya menghubungi pihak Partai Gelora Makassar namun tak ada respons hingga batas akhir pelaporan. Dalam rangkaian penerimaan LADK ini, Bawaslu Kota Makassar turut hadir untuk melakukan pengawasan.
"Sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut, salah satu peserta Pemilu 2024, yakni partai Garuda tak kunjung datang untuk menyampaikan laporannya," ujar Anggota KPU Makassar Sri Wahyuningsih.
Baca Juga : Keunggulan Munafri-Aliyah di Pilwalkot Makassar Disahkan, KPU Siap Hadapi Sengketa
"Kami telah melakukan komunikasi kepada salah satu peserta pemilu ini, baik melalui sambungan telepon maupun melalui chat whatsapp, namun tidak mendapatkan respon sampai batas akhir pelaporan," tambah Sri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
