0%
Senin, 08 Agustus 2022 16:47

Kejati Sulsel Bakal Periksa 800 Personel Satpol PP Makassar Terkait Dugaan Korupsi

Editor : Rahma
ILUSTRASI/INT
ILUSTRASI/INT

Diduga merugikan APBD Kota Makassar tahun 2017 sampai tahun 2020.

PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan(Sulsel) bakal memeriksa setidaknya 800 personel Satpol PP Kota Makassar.

Pemeriksaan tersebut kaitannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana tunjangan operasional Satpol PP di 14 kecamatan se-Kota Makassar tahun 2017-2020.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah mengatakan setidaknya 800 personel Satpol PP yang akan diperiksa.

Baca Juga : Bocah Tujuh Tahun dan Petugas Satpol PP Jadi Korban Tawuran Antarwarga di Makassar

"Kalau saksi semua yang akan diperiksa ada sekitar 800 orang," kata Andi sebagaimana dikutip di CNN, Senin (8/8)

Dugaan korupsi penyalahgunaan dana tunjangan operasional Satpol PP itu kata Andi berpotensi menimbulkan kerugian negara, sehingga perlu dilakukan penyidikan. Selain itu pemeriksaan sebutnya tidak hanya melibatkan kalangan Satpol PP saja, namun juga pihak lainnya.

"Banyak sekali saksinya. Pegawai dan tenaga honorer yang hampir 700 orang. Itu belum dari pihak lainnya, termasuk dari kecamatan dan ini baru sebulan lebih penyidikannya," kata Andi.

Baca Juga : Satpol PP Sulsel Aktifkan Kembali Pos Kamling dan Integrasikan dengan Posyandu Lintas Sektor

Andi Faik sempat berang, lantaran ada oknum yang diduga mencoba menghalang-halangi penyidikan yang tengah berjalan di Kejati Sulsel.

Kasus ini bermula ketika penyidik menemukan fakta terjadi indikasi penyalahgunaan dana tunjangan operasional Satpol PP di 14 kecamatan se-Kota Makassar sejak tahun 2017 hingga 2020.

Modus yang dilakukan dengan menyusun dan mengatur penempatan personel Satpol PP yang bertugas di 14 kecamatan.

Baca Juga : Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Kredit Fiktif di Bank BUMN Bulukumba

Penyidik lalu menemukan sebagian nama dari petugas Satpol PP yang ditempatkan ke seluruh kecamatan di Makassar tidak pernah melaksanakan tugasnya.

Pencairan dana honorarium tetap dilakukan namun penerimanya adalah pejabat yang tidak berwenang untuk menerima dana tersebut.Akibatnya, diduga merugikan APBD Kota Makassar tahun 2017 sampai tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer