0%
Rabu, 10 Agustus 2022 13:09

Suami-Istri di Bali Bikin Video Porno, Berawal dari Twitter Lalu Grup Telegram Berbayar

Editor : Azis Kuba
ilustrasi
ilustrasi

Berawal dari Twitter yang bertuliskan, "Open Grup exclusive Telegram." Untuk masuk ke dalam grup telegram tersebut harus membayar sebesar Rp 200 ribu.

Saat diinterogasi, pasutri sudah membuat 20 video porno yang dilakukan sejak tahun 2019 tetapi mulai menjual video porno itu pada tahun 2021.

Sementara, Kanit ll Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W mengatakan, motif pasutri membuat video porno itu untuk fantasi seks biar lebih semangat dan terangsang.

"Pemerannya adalah tersangka ini dengan istrinya. Jadi diperankan oleh pelaku sendiri, diupload kemudian motivasi pertama adalah melakukan fantasi biar semangat," ungkapnya.

Baca Juga : Kirim Video Porno ke Murid, Guru Honorer di Jeneponto Dipolisikan

Namun, berjalannya waktu, pasutri ini ingin mendapatkan keuntungan sehingga menjual video porno mereka dan tempat adegan berhubungan badan dilakukan di rumahnya di daerah Gianyar, Bali.

"Seiring waktu ada niat timbul untuk melakukan aktivitas atau mendapat keuntungan. Jadi, setelah di twitter itu durasinya sedikit, kalau akan melihat lebih banyak masuk ke grup telegram dengan melakukan pembayaran sebesar Rp 200 ribu. Lokasinya di rumahnya dan di beberapa di tempat lain, di tempat tertutup," ujarnya.

Sementara, untuk tersangka DKS untuk saat ini tidak ditahan karena masih memiliki balita yang perlu dirawat.

Baca Juga : Polisi Kembali Tangkap 1 Mahasiswi Pelaku Video Porno Kebaya Merah

"Mereka ditangkap di Gianyar, untuk istrinya tidak ditahan karena anaknya masih usia balita dan masih perlu pengasuhan," ujarnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan 1 buah handphone warna biru, satu buah hard disk, satu buah akun twitter yang diposting video pornografi dan satu buah akun telegram dengan tiga grup berbayar yang berisi puluhan video porno yang dibuat oleh pasutri itu.

"Untuk anggota group itu, anggotanya satu grup ada puluhan dan ada tiga grup di telegram dan anggotanya (dari berbagai wilayah) di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga : Salah Satu Pemeran Video Wanita Kebaya Merah Dikabarkan Pasien RSJ

Pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 27, Ayat 1, Jo, Pasal 45, Ayat 1, Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11, Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4, Pasal 10, Undang-undang Nomor 44, Tahun 2008, tentang pornografi dan atau Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 6 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer