PORTALMEDIA.ID - Relawan Paslon 03 Ganjar-Mahfud yang terdiri dari perwakilan berbagai organisasi relawan mendeklarasikan penolakan atas hasil Pemilu 2024 berdasarkan hasil penghitungan KPU.
Perwakilan organisasi itu dari Projo Ganjar, Ganjarist, hingga Laskar Ganjar. Mereka menilai hasil Pilpres 2024 terindikasi penuh kecurangan yang terstruktur dan sistematis.
Hal ini disampaikan lewat 'Petisi Brawijaya' yang berisi 5 poin desakan.
Baca Juga : Prabowo: Jangan Ganggu Kalau Gak Mau Kerjasama
"Pertama, menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang diwarnai dengan kecurangan," kata Ketua Umum Projo Ganjar, Haposan Situmorang, membacakan deklarasi di Brawijaya, Jakarta Selatan, Minggu (18/2/2024).
"Dua, meminta kepada KPU yang dibentuk kemudian oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan pemilihan ulang secara jurdil, khususnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024-2029, dengan mengganti komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini," lanjutnya.
Ketiga, menurut Haposan, para perwakilan relawan juga memprotes selebrasi pihak Paslon 02 Prabowo-Gibran berdasarkan hasil quick count.
Baca Juga : Niatan Prabowo Bentuk Presidential Club Untuk Rukunkan Perbedaan Politik Mantan Presiden Indonesia
Haposan menegaskan, KPU belum menetapkan pemenang pilpres berdasarkan perolehan suara terbanyak secara resmi. Hal ini dinilai menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.
"Keempat, meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum Paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud. Kelima, meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Paslon 02, pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," kata Haposan.
Selain itu, para perwakilan relawan menjabarkan lima alasan pemilu penuh kecurangan sebagai berikut:
Baca Juga : Resmi Kalah di Pilpres, Anies dan Muhaimin Bubarkan Timnas AMIN
1. Bahwa proses penetapan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (wakil Presiden Paslon 02) dengan melakukan Rekayasa Hukum (konstitusi) sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tahun 2023, merupakan upaya mengkhianati Konstitusi dan merupakan tindakan yang sangat memalukan. Hal ini secara nyata nyata dan kasat mata merupakan dugaan kuat pelanggaran dan atau kecurangan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
2.Bahwa pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil Presiden Paslon 02 yang diterima langsung oleh KPU tanpa melakukan revisi dan atau perubahan atas PKPU (yang mensyaratkan umur 40 tahun) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. Hal ini terbukti keputusan DKPP dalam keputusannya Komisioner KPU dinyatakan bersalah (final and binding).
3. Bahwa kami menilai, hukum telah digunakan sebagai instrumen politik, yakni untuk menyandera tokoh tokoh politik supaya mendukung paslon tertentu, merupakan tindakan untuk merusak sistem hukum dan upaya menghalang-halangi upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi serta merusak sistem politik di Indonesia.
Baca Juga : Pembicara Diskusi PBHI Sulsel, Fahri Bachmid: Pilpres Telah BerakhirÂ
4. Presiden yang bersikap cawe-cawe terhadap penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan mengarahkan aparat pemerintah untuk mendukung Paslon tertentu merupakan penodaan terhadap Demokrasi di Indonesia, dan turun langsung ke daerah (tanpa melibatkan Kemensos) untuk menyalurkan bansos senilai Rp 492 triliun, sebelum dilangsungkannya pemilihan umum.
5. Dugaan kuat kecurangan dalam pelaksanaan pemilu yang dilakukan secara terstruktur, masif dan sistematis yang mendatangkan keuntungan bagi paslon tertentu secara sungguh-sungguh telah mengkhianati demokrasi dan konstitusi yang dapat mengancam dan membahayakan keutuhan NKRI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News