PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Pusat Kajian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik) mendorong TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) setiap sekolah digalakan secara masif. Meski disatu sisi, diakuinya, TPPK itu dinilainya belum berjalan aktif di sekolah.
"TPPK memang sudah diinisiasi oleh Kemendikbudristek melalui Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023. Hanya saja kekurangannya adalah belum diaktivasinya TPPK tersebut," kata Direktur Puskapdik Sabiti Satori, dikutip Kamis, 22 Februari 2024.
Bahkan, Sabiti menuturkan, banyak sekolah belum membentuk tim TPPK. Peran TPPK dihadirkan Kemendikbudristek, pada dasarnya memiliki peran penting dalam meredam perundungan.
Baca Juga : Kemendikdasmen Siapkan Fasilitator Perlindungan Anak di Satuan Pendidikan
"Jadi untuk kerja mereka belum secara masif dilakukan. Pada pelaksanaannya masih banyak sekolah yang bahkan belum membentuk tim untuk tim TPPK tersebut," ucapnya.
Lanjutnya, Sabiti menjelaskan, cara kerja tim TPPK berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. TPPK ini, dikatakannya, memiliki semua tugas pokok dan fungsi dalam mengentas kekerasan di lingkungan sekolah.
"Di sana sangat lengkap terkait dengan tugas pokok dan fungsi kemudian cara-cara pembentukannya. Siapa saja yang terlibat di tim tersebut, mulai dari kepala sekolah, komite sekolah, dan juga warga satuan pendidikan," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News