0%
Rabu, 28 Februari 2024 16:20

Eks Mentan SYL Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannya Sakit Paru-paru

Editor : Alif
Eks Mentan SYL Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannya Sakit Paru-paru
ist

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta penahanannya ditangguhkan. Alasannya karena sakit.

PORTALMEDIA.ID - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta penahanannya ditangguhkan. Alasannya karena sakit.

Permohonan penangguhan tersebut disampaikan kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, dalam persidangan. Permohonan disampaikan setelah pembacaan dakwaan.

“Kami dari tim PH Bapak Prof Syahrul Yasin Limpo untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan,” kata Djamaluddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka

Djamaluddin menyebut SYL butuh udara terbuka karena paru-parunya tinggal separuh. Dia juga mesti melakukan pemeriksaan kesehatan setiap minggu.

“Alasan penangguhan penahanan ini antara lain, yang pertama, Pak Syahrul ini, Beliau sudah berumur 69 tahun dan paru-parunya sudah diambil separuh, dan Beliau butuh udara terbuka,” kata dia.

“Selama ini Beliau sakit dan setiap minggu mesti harus check up di rumah sakit RSPAD Gatot Subroto Jakarta sehingga mohon perkenaan majelis hakim mulia kiranya Beliau akan melaksanakan apa pun yang menjadi arahan dan perintah majelis hakim mulia. Namun kami mohon kiranya berkenan agar ditangguhkan penahanannya,” pinta Djamaluddin.

Baca Juga : NTP Cetak Rekor Tahun 2025, Tembus 125,35

Tak hanya SYL, terdakwa lain yang juga mantan bawahan SYL, eks Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, pun menyampaikan permohonan kepada majelis hakim. Dia meminta dipermudah terkait kunjungan keluarga ke rutan dan pemeriksaan kesehatan.

“Permohonan tambahan kunjungan. Bahwa mengingat di Rutan KPK, majelis, semua orang yang berkunjung ke Terdakwa harus didaftar dan kewenangan itu sudah di Majelis Hakim a quo, sehingga kami mengajukan permohonan untuk menambah daftar keluarga dan kerabat yang diizinkan untuk menjenguk yang bersangkutan,” pinta kuasa hukum Hatta.

“Terus yang kedua, Yang Mulia, permohonan kami juga secara tertulis. Kami bermohon pada Yang Mulia untuk permohonan izin pemeriksaan kesehatan mengingat pemeriksaan klinik yang dilakukan KPK itu merekomendasikan untuk diperiksa di klinik dokter spesialis bedah. Dan rekomendasi KPK itu kami lampirkan di surat permohonan kami Yang Mulia,” tambah kuasa hukum Hatta.

Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD

Permohonan keduanya tersebut kemudian selanjutnya akan dimusyawarahkan majelis hakim.

“Permohonan Saudara sudah kami terima, ya. Dan nanti kami juga akan ingatkan kepada PH Terdakwa atas permohonan ini,” kata hakim.

Majelis hakim masih akan memusyawarahkan permohonan tersebut. Keputusan baru akan disampaikan pada sidang berikutnya.

Baca Juga : KPK Dorong Penguatan Etika dan Objektivitas di Lingkungan Kemenag

“Jadi sepanjang perjalanan persidangan ini kami pasti sebelumnya akan bermusyawarah. Kalau kami musyawarahnya sudah klop maka kami akan bacakan,” kata hakim.

Pada dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, SYL bersama Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subahyono disebut menerima uang korupsi sebesar Rp 44,5 miliar. Uang tersebut berasal dari setoran para jajarannya di Kementerian Pertanian.

Atas perbuatannya, SYL didakwa Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar