PORTAL MEDIA.ID,MAKASSAR- Berkas perkara kasus penembakan yang menewaskan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang telah dilimpahkan untuk tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Pelimpahan tahap ke 2 berkas perkara itu dilakukan Satreskrim Polrestabes Makassar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar menyatakan berkas telah lengkap.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan, telah menerima P21 dan telah di tahap ke 2 kan langsung dan diterima oleh Kasi Pidum Kejari Makassar, Asrini As’ad.
Baca Juga : Bocah Tujuh Tahun dan Petugas Satpol PP Jadi Korban Tawuran Antarwarga di Makassar
"Benar, kita telah menerima P21 dan di tahap ke 2 kan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Makassar," ungkapnya Reonald kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Diketahui, empat tersangka yang dilimpahkan yakni eks Kasatpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, Asri selaku oknum pegawai Dishub Makassar, serta dua tersangka lainnya, yakni Chaerul Akmal dan Sulaiman, yang merupakan anggota Kepolisian, yang melakukan penembakan terhadap Najamuddin Sewang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Asrini As’ad membenarkan pelimpahan tahap 2 perkara tersebut. Menurutnya, pelimpahan tahap 2 itu dilakukan penyidik setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Baca Juga : Satpol PP Sulsel Aktifkan Kembali Pos Kamling dan Integrasikan dengan Posyandu Lintas Sektor
JPU menilai bahwa berkas perkara yang telah diserahkan oleh penyidik, telah terpenuhi secara formil dan materil. Termasuk 5 petunjuk JPU sebelumnya yang diminta untuk dilengkapi oleh penyidik.
"Pelimpahan tahap 2 nya sudah kita terima. Setelah tahap dua ini, maka perkara tersebut menjadi kewenangan JPU. Bukan lagi berstatus tersangka melainkan terdakwa," kata Asrini As’ad.
Sekedar diketahui sebelumnya, berkas perkara penembakan honorer Dinas Perhubungan (Dishub) yang diotaki oleh Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar ke polisi.
Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat
Pengembalian berkas perkara itu dilakukan Kejari Makassar lantaran masih menganggap belum memenuhi syarat.
"Iya di P19 karena ada petunjuk yang harus dilengkapi. Jadi berkasnya sudah kita terima, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti kita P19 karena ada beberapa petunjuk yang kita dipenuhi oleh penyidik untuk kelengkapan berkas perkara," jelas Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah kepada Portalmedia, Rabu (3/8/2022) siang.
Kata Andi Alamsyah, berkas perkara kasus pembunuhan berencana ini masuk ke meja penyidik Kejari Makassar pada 20 Juli 2022 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
