0%
Sabtu, 23 Maret 2024 09:04

Kembali Usung Haji Ramah Lansia, Kemenag Tawarkan Moderasi Manasik

Editor : Agung
IST
IST

Tema haji ramah lansia masih relevan mengingat dari total 241 ribu Jemaah Indonesia, terdapat 45 ribu orang lansia yang akan diberangkatkan pada musim haji 1445 H/ 2024 M.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kementerian Agama menegaskan bahwa penyelenggaraan haji 1445H/2024M masih mengusung tema haji ramah lansia.

Hal ini diungkapkan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz.

Ishfah menjelaskan, tema haji ramah lansia ini masih relevan mengingat dari total 241 ribu Jemaah Indonesia, terdapat 45 ribu orang lansia yang akan diberangkatkan pada musim haji 1445 H/ 2024 M ini.

Baca Juga : Setelah Turun Sejak 2022, Angka Pernikahan Mulai Bangkit di 2025

Karenanya, lanjut Ishfah, Kemenag juga menawarkan moderasi manasik haji pada jemaah lansia untuk memberikan alternatif kemudahan dalam beribadah.

“Moderasi manasik haji, (merupakan kajian fikih) yang menawarkan kemudahan proses penyelenggaraan ibadah haji terutama pada jemaah kategori lansia dan risiko tinggi (risti),” ungkap Ishfah Abidal Aziz pada awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Kajian fikih bagi jemaah haji lansia dan kelompok risti ini dilakukan Kemenag dengan melibatkan berbagai pakar fikih.

Baca Juga : KPK Dorong Penguatan Etika dan Objektivitas di Lingkungan Kemenag

“Fikih ini memberikan kemudahan haji agar dapat dilaksanakan oleh karena itu, prinsip pelaksanaan haji ramah lansia didasarkan pada kebutuhan khusus dengan tetap mengedepankan seluruh ketentuan ibadah haji terhadap jemaah,” sambung pria yang akrab disapa Gus Alex.

Ia mengungkapkan, dari hasil kajian yang dilakukan ada beberapa kemudahan dalam ritual haji yang dapat diterapkan oleh para lansia. Ia kemudian mencontohkan kondisi ketika jemaah harus melempar jumroh. Menurutnya, bagi lansia sangat riskan, proses perjalanannya cukup jauh dan butuh effort yang sangat luar biasa.

“Oleh karena itu, fikih memperbolehkan ibadah ini dibadalkan atau diwakilkan kepada orang lain untuk melaksanakan ibadah tersebut. Artinya, fikih menawarkan berbagai kemudahan,” tutur Gus Alex.

Baca Juga : DPR Dukung Revisi Regulasi untuk Percepat Internasionalisasi PTKIN

Ia juga mencontohkan, terkait pelaksanaan thawaf ifadhah. Misalnya, banyak jemaah memaksakan diri selesai melempar jumrah aqobah langsung berjalan ke Masjidil Haram untuk melaksanakan thawaf ifadhah.

“Padahal, dalam fiqih tidak mengharuskan, ada waktu lain untuk melakukan. Karena itu, moderasi manasik haji menawarkan kemudahan terhadap jemaah haji yang membutuhkan penanganan-penanganan khusus,”jelasnya.

Berbagai kajian tersebut kemudian diterbitkan dalam bentuk Buku Manasik Haji dan Umrah Jamaah Lansia. Buku ini, diharapkan dapat menjadi panduan manasik haji dan umrah yang mengakomodir dan relevan dengan kondisi fisik jemaah haji.

Baca Juga : Kemenag Kembangkan Kurikulum Cinta dan Ekoteologi untuk Perkuat Moral Generasi Muda

Mengingat, salah satu dimensi haji dan umrah adalah ibadah fisik yang mengharuskan pelakunya memiliki kesehatan yang prima. Buku ini, dapat didownload melalui Aplikasi Super-Apps PUSAKA.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer