PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar telah menerima hasil uji DNA tujuh janin bayi yang ditemukan dalam wadah makanan atau tupperware. Hasilnya identik dengan kedua tersangka.
Hasil DNA itu memperkuat penyidikan pihak kepolisian atas kasus aborsi tersebut. Hasil DNA itu telah diterima pihak Satreskrim Polrestabes Makassar sejak Senin 8 Agustus 2022 lalu.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS mengatakan, keluarnya hasil DNA ini dapat mempercepat pemberkasan kasus aborsi sadis tersebut.
Baca Juga : Sinergi Pemkot dan Polri Jadi Kunci, Aliyah Mustika Ilham Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80
"Iya benar kita telah menerima hasil dari laborotorium forensik dari mabes polri terkait hasil tes DNA tujuh janin. Hasil yang kita terima bahwa ke tujuh janin itu identik dengan kedua tersangka," jelas Lando kepada wartawan saat konfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Uji DNA dilakukan polisi lantaran kedua tersangka yakni wanita NM (29) dan pria SM (30) memberikan keterangan yang berbeda.
"Itu kan ke tujuh janin itu dikirim ke Mabes untuk dites karena ada pengakuan tersangka mengakui empat makanya dilakukan tes DNA di laborotorium Mabes Polri. Berarti ini akan mempercepat proses penyelidikan untuk berkasnya dikirim ke jaksa," ungkapnya.
Baca Juga : Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Pemkot Makassar dan Polrestabes Hadirkan Layanan Publik Gratis
Sebelumnya diberitakan, dua tersangka kasus aborsi 7 bayi yang disimpan dalam wadah makan atau tupperware yakni wanita NM (29) dan pria SM (30) kini sudah meringkuk dibalik jeruji besi Mapolrestabes Makassar.
Dari hasil pemeriksaan keduanya, polisi sementara memperoleh keterangan yang berbeda dari keduanya. Dimana NM mengaku 7 bayi itu merupakan hasil hubungannya dengan SM.
Namun berbeda dengan SM. Dihadapan polisi SM mengaku hanya 4 bayi yang diakui dari hasil hubungannya sejak 2012 lalu.
Baca Juga : Atasi Geng Motor, Munafri Instruksikan Pos Kamling Kembali Aktif
“Sampai saat ini belum ada perkembangan lain, cuma ada perbedaan pendapat antara tersangka laki-laki dan perempuan. Menurut perempuan 7 yang mereka gugurkan. Tapi menurut laki-laki cuma 4. Nanti kita lakukan tes DNA untuk memastikan janin siapa yang ada di situ,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (11/6/2022).
Dua sejoli ini juga terancam hukuman berat karena dijerat pasal berlapis. Masing-masing yakni pasal terkait UU Perlindungan Anak dan pasal berkaitan UU Kesehatan, serta KUHPidana.
“Atas perbuatan kedua tersangka tersebut diganjar pasal (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya itu 15 tahun dan UU Kesehatan juga ancaman hukumannya 10 tahun. KUHPidana pasal 349,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

