0%
Minggu, 02 Agustus 2026 22:40

Kesepakatan Damai Terancam Kertas Kosong: Tembakan Peringatan Pecah Usai Massa Diduga PT TRK Blokir PSN PT IPIP

Editor : Agung
Bukti Sajam yang ditemukan di lokasi kejadian
Bukti Sajam yang ditemukan di lokasi kejadian

Aksi pemblokiran berulang ini bukan lagi sekadar sengketa lahan antarperusahaan, melainkan ancaman nyata terhadap stabilitas iklim investasi dan Proyek Strategis Nasional.

PORTALMEDIA, KOLAKA — Komitmen damai yang baru ditandatangani di hadapan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kolaka berakhir menjadi gertak sambal. Hanya berselang dua hari pascamediasi, aksi pengadangan sepihak kembali melumpuhkan jalur hauling pendukung operasional PT Jaya Nickel Pasific (JNP) dan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), Minggu (2/8/2026).

Aksi premanisme dan pemblokiran jalan ini diduga kuat kembali didalangi oleh massa dari PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK).

Dump Truck Melintang, Intimidasi, hingga Letusan Tembakan Brimob

Kondisi di lapangan memanas ketika barisan alat berat dan dump truck 10 roda disengaja diparkir melintang, menutup penuh akses vital kawasan industri tersebut.

Berdasarkan rekaman video dan informasi yang dihimpun redaksi:

•Intimidasi Operator: Massa diduga melakukan pengancaman fisik terhadap para operator truk yang tengah bertugas.

•Akses Vital Lumpuh: Ratusan kendaraan operasional PT IPIP dan perusahaan mitra terjebak antrean panjang akibat jalur diblokir secara sepihak.

•Abaikan Imbauan: Permintaan dari pihak mitra PT IPIP untuk memindahkan barikade kendaraan sama sekali tidak diindahkan.

•Tembakan Peringatan Pecah: Ketegangan memuncak saat pihak mitra mencoba membuka akses jalan secara mandiri. Demi mencegah bentrokan fisik antarkelompok, personel Brimob di lokasi terpaksa melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara.

Mengangkangi Komitmen Bersama dan Aparat Hukum

Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi upaya penegakan hukum di Kolaka. Pasalnya, Jumat (31/7/2026) lalu, Forkopimda yang dipimpin Bupati Kolaka H. Amri, Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha, Dandim 1412/Kolaka Letkol Inf. Choky Gunawan, serta Kajari Kolaka telah mengumpulkan seluruh pihak di Aula Polres Kolaka.

Poin Tegas Kesepakatan yang Dilanggar:

•Menjamin kondusivitas dan menghentikan seluruh aksi aksi pengadangan di lapangan.

•Menyelesaikan klaim lahan PT TRK atas jalur hauling PT JNP murni melalui mekanisme hukum dan pembuktian legalitas—bukan aksi main hakim sendiri.

•Siap ditindak pidana tanpa toleransi bagi siapa pun yang melanggar hukum.

•Larangan keras membawa senjata tajam/tradisional (taawu dan karada).

•Sikap massa di lapangan yang mengabaikan imbauan Kapolres Kolaka untuk bersikap menahan diri dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Uji Ketegasan Aparat Penegak Hukum

Aksi pemblokiran berulang ini bukan lagi sekadar sengketa lahan antarperusahaan, melainkan ancaman nyata terhadap stabilitas iklim investasi dan Proyek Strategis Nasional.

Narasumber di lokasi menegaskan bahwa aparat tidak boleh lagi bersikap lunak atau sebatas memfasilitasi mediasi tanpa tindakan hukum nyata.

"Kesepakatan baru saja ditandatangani di depan Kapolres dan Bupati, tapi langsung dikangkangi. Ini bentuk pembangkangan hukum. Kalau dibiarkan tanpa tindakan tegas, konflik sosial yang lebih besar tinggal menunggu waktu," tegas sumber tersebut.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum (APH) harus segera menangkap dan memproses pidana para pelaku pengadangan maupun aktor intelektual di baliknya. "Ini kawasan PSN. Negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi premanisme yang merugikan investasi daerah," lanjutnya.

Hak Jawab dan Konfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan massanya dalam aksi pengadangan serta insiden di lapangan.

Redaksi terus berupaya membuka komunikasi dengan manajemen PT TRK, PT JNP, PT IPIP, serta Kepolisian Resor Kolaka. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi tetap disediakan bagi pihak-pihak berkepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar