0%
Rabu, 08 Mei 2024 15:15

Politisi Golkar Azis Syamsuddin Jadi Saksi di KPK Terkait Kasus Pemerasan Rutan

Editor : Alif
Politisi Golkar Azis Syamsuddin Jadi Saksi di KPK Terkait Kasus Pemerasan Rutan
ist

Diketahui, Azis juga merupakan mantan terpidana yang sempat ditahan di rutan KPK.

PORTALMEDIA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan pemerasan di rumah tahanan (rutan) KPK.

Azis akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Diketahui, Azis juga merupakan mantan terpidana yang sempat ditahan di rutan KPK.

"Hari ini (8/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Muhammad Azis Syamsuddin (Mantan Anggota DPR RI)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka

Selain Azis, Ali menjelaskan terdapat tujuh saksi lainnya yang dipanggil oleh KPK. Para saksi yang dipanggil memiliki latar belakang swasta hingga pegawai pemerintahan. Ketujuh saksi tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin

2. Menantu mantan Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiono

Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD

3. Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto

4. Bong Tjiee Tjiang alias Aseng (Swasta)

5. Ainul Faqih (Swasta/Mantan Staf Administrasi DPR)

Baca Juga : KPK Dorong Penguatan Etika dan Objektivitas di Lingkungan Kemenag

6. M. Naim Fahmi (Pegawai Negeri Sipil)

7. Dasep Sutrisno (Anggota Satpol PP)

8. Mustarsidin (Pengamanan)

Baca Juga : Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Ingatkan Legislator DPRD Sulsel Kelola Pokir Sesuai Aturan

Sebelumnya KPK telah memecat 66 pegawai yang terlibat kasus pemerasan tahanan di Rutan KPK. Surat pemberhentian telah diberikan kepada para pegawai itu.

Dari pemeriksaan ditemukan 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan 15 orang tersangka dalam pemerasan di rutan. Para tersangka telah ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer