0%
Sabtu, 20 Agustus 2022 23:17

Gandeng Perumda Pasar Makassar Raya, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Jangkauan Jaminan Sosial

Penulis : Gita Oktaviola
Editor : Rasdiyanah
Penandatangan kerja sama antara Perumda Pasar Makassar Raya dan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: portalmedia/Gita
Penandatangan kerja sama antara Perumda Pasar Makassar Raya dan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: portalmedia/Gita

BPJS Ketenagakerjaan memperluas jangkauan jaminan sosial dengan melakukan penandatanganan kerja sama dengan Perumda Pasar Makassar Raya.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan dan Perumda Pasar Makassar Raya menggelar Penandatangan Perjanjian Kerja Sama tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Pedagang dan Pelaku Usaha UMKM.

Acara yang bertempat di Food Court Dafest ini dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto, Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh Husein.

Saat dikonfirmasi, Hendrayanto mengatakan pihaknya saat ini sedang fokus memaksimalkan program perlindungan bagi pelaku usaha, termasuk pedagang pasar.

Baca Juga : Perkuat Fungsi Sosial-Keagamaan, Pemkot Makassar Lantik 153 Imam Kelurahan

“Pedagang pasar yang kami kerjasamakan ini termasuk karyawan perumda pasar. Semua itu sudah tercover, salah satu yang kita lakukan adalah menghandle santunan kepada salah seorang karyawan dari perumda pasar,” ujar Hendra, sapaan akrabnya, Sabtu (20/8/2022). 

Ia menambahkan, BPJS merupakan program negara dan pemerintah akan mengembangkan dan memberikan jaminan kepada seluruh pekerja yang ada di Indonesia supaya terlindungi.

“Khususnya pekerja informal. Nah, kegiatan pada hari ini adalah perlindungan pekerja informal khususnya pedagang pasar. Minimal perlindungan kematian dan jaminan ketenagakerjaan,” terangnya.

Baca Juga : Sanjung Capaian Jamsostek Makassar di Atas Rata-rata Nasional, Dirut BPJS: Layak Jadi Contoh Nasional

Selanjutnya, Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh Husein menyampaikan, jika kerja sama yang dibangun dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah menjadi komitmen untuk memberikan santunan kepada ahli waris.

“Alhamdulillah selama ini kita sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan apa yang menjadi hasil dari kerja sama itu kita buktikan. Tadi ini, BPJS sudah komitmen untuk memberikan santunan kepada ahli waris terhadap pegawai kami yang meninggal karena dalam kondisi bekerja,” katanya.

Jumlah santunan JKK, JHT, dan Beasiswa yang diberikan sebasar Rp105 juta kepada ahli waris Mahmud.

Baca Juga : Pindahkan Pedagang Kelapa Fort Rotterdam ke Kampung Baru, Pemkot Makassar: Bukan untuk Matikan Usaha

Untuk itu kata Ichsan, pihaknya merasa kerja sama yang dibangun tersebut memiliki manfaat besar sehingga program yang dijalankan akan memberikan hasil positif.

“Karena kami merasa ada manfaatnya maka ada usulan lagi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih memperluas daripada kerja sama ini. Karena kami merasa kami telah mendapatkan hasilnya. Yah, sudah berefek positif tentu kami terima dengan rasa syukur," lanjut Ichsan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar