0%
Minggu, 25 Agustus 2024 13:01

PSI Pastikan Kaesang Batal Maju Pilkada

Editor : Agung
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep

Sekjen PSI Raja Juli Antoni memastikan Kaesang akan taat konstitusi.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Sekjen PSI Raja Juli Antoni memastikan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tak akan mendaftarkan diri di Pilkada 2024 usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia pencalonan.

"Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024," kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (24/08/2024).

Raja Juli pun memastikan Kaesang akan taat konstitusi. Ia bercerita kerap kali ada pertanyaan terkait rencana Kaesang untuk maju di Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah usai ada keputusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia cagub.

Baca Juga : Jabat Ketua Harian PSI, Ahmad Ali Minta Kader Bela Jokowi dari Isu Ijazah Palsu

Ia pun menegaskan proses judicial review ke MA selama ini tidak dilakukan dan tak terkait oleh Kaesang. Namun, ia memastikan sejak awal Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024.

"Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga terutama karena akan segera akan lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sekolah di salah satu kampus terbaik AS," kata dia.

Meski demikian, Raja Juli mengakui internal PSI sempat mendesak Kaesang ambil kesempatan maju Pilkada lantaran diakomodir oleh keputusan MA soal syarat usia kandidat tersebut.

Baca Juga : Ketua PSI Sulsel Muammar Gandi Yakin Menang Besar di Pemilu 2029

"Namun sampai menjelang keberangkatannya ke Amerika Serikat, Mas Kaesang belum 100 persen memutuskan apakah akan mengambil kesempatan menjadi cawagub di Jateng," kata dia.

Sebelumnya, peluang Kaesang tertutup karena tidak memenuhi persyaratan maju sebagai cagub atau cawagub setelah Rancangan Undang-undang Pilkada batal disahkan DPR baru-baru ini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut Pilkada 2024 bakal mengacu pada putusan MK yang diketok pada Selasa 20 Agustus lalu.

Baca Juga : PSI Sulsel Start Roadshow Politik, Maros Jadi Titik Awal Konsolidasi

Melalui putusan Nomor 70 Tahun 2024, MK menyatakan syarat usia minimum 30 tahun cagub dan cawagub harus dihitung sejak penetapan paslon, bukan ketika pelantikan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer