0%
Minggu, 15 September 2024 07:45

Jika Kotak Kosong Menang, Ini Saran Bawaslu

Editor : Agung
Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Sekretaris Jenderal Bawaslu Icsan Fuady, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda
Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Sekretaris Jenderal Bawaslu Icsan Fuady, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda

Dalam pandangan Bawaslu, frasa pemilihan berikutnya dimaknai dengan tahun berikutnya setelah Pemilihan 2024 yakni 2025.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu membahas pemaknaan frasa pemilihan berikutnya dalam Pasal 54 D Undang Undang 10/2016 tentang Pemilihan.

Dalam pandangan Bawaslu, frasa pemilihan berikutnya dimaknai dengan tahun berikutnya setelah Pemilihan 2024 yakni 2025.

Pasal 54 D penting dimaknai bersama oleh para pemangku kepentingan lantaran pada tahapan pendaftaran Pemilihan Tahun 2024 memunculkan 41 daerah dengan satu pasangan calon. Merujuk pengaturan tersebut, jika satu paslon itu tidak bisa meraih suara 50 persen lebih atau kalah dari kotak kosong, maka dilakukan pemilihan kembali sesuai Pasal 54 D ayat (3).

Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan aturan tersebut menunjukkan adanya dua pilihan bagi KPU dalam menentukan waktu pemilihan kembali yaitu pemilihan berikutnya dilaksanakan pada tahun berikutnya.

Pilihan kedua, pemilihan berikutnya dilaksanakan dengan mengikuti jadwal yang telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan in casu Pasal 201 UU 10/2016 yakni lima tahun lagi atau ketika Pemilihan 2029.

Dia mengingatkan frasa pemilihan berikutnya sebagaimana termaktub dalam Pasal 54D ayat (2) dan ayat (3) adalah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilakukan dengan tahapan yang baru sejak dari tahapan awal.

Baca Juga : Bawaslu Kembangkan Model Pengawasan Berbasis AI

Bagja menjelaskan frasa pemilihan berikutnya harus dipahami dan dilaksanakan melalui dua tahapan, yaitu “tahapan persiapan” dan “tahapan penyelenggaraan”.

"Dengan makna demikian, sepanjang memenuhi persyaratan, frasa pemilihan berikutnya membuka dan memberi kesempatan terhadap semua pihak untuk mengajukan diri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah berikutnya termasuk kesempatan bagi pasangan calon tunggal yang sebelumnya tidak meraih suara mayoritas ketika berhadapan dengan kotak kosong," papar Bagja dalam forum rapat dengar pendapat di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam forum RDP tersebut Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia meminta pendapat peserta RDP baik dari Pemerintah, Bawaslu, KPU, DKPP, dan anggota dewan.

Baca Juga : Bawaslu Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu Lewat Rakor Sentra Gakkumdu

Ketika ditanya Doli, Bawaslu dengan pertimbangan argumen yang telah disampaikan cenderung menyetujui pemilihan berikutnya dilaksanakan pada tahun 2025 dengan dimulai dari pendaftaran paslon kembali, kampany, hingga pemungutan dan penghitungan suara.

Dalam forum RDP yang digelar hingga dini hari tersebut, para peserta rapat juga membahas pertimbangan pemilihan berikutnya pada 2025 untuk menghindari kekosongan jabatan kepala daerah. Selain itu, dibahas pula mengenai masalah pencalonan di dua daerah setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran paslon.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer