PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melarang anggota legislatifnya yang baru terpilih gadaikan SK pengangkatan usai dilantik.
Hal itu ditegaskan melalui instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP nomor 6647/IN/DPP/IX/2024 yang diterbitkan pada 13 November 2024 kemarin.
Kebijakan itu ditempuh mengingat maraknya anggota DPRD yang menggunakan SK pengangkatan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman uang di bank.
Baca Juga : Bantah Gelembungkan Suara, Tia Rahmania Gugat PDIP
Baca Juga : Megawati Digugat Kader PDIP di PN Jakpus
Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun kepada potretmaluku.id mengaku, dirinya bersama Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto telah menandatangani surat instruksi tersebut.
Menurutnya, tidak mencerminkan kepatutan jika seorang anggota DPRD berhutang dengan menggadaikan SKnya. Mestinya mereka menjadi contoh yang baik tanpa harus berhutang.
“Iya, DPP melarang itu. Masa iya, mereka baru diangkat langsung gadai SK itu kacau nanti,” kata Komarudin usai membuka Rakerdasus di The Natsepa Hotel, Maluku Tengah.
Baca Juga : Pertemuan Megawati dan Prabowo Menunggu Momentum
Dia menyebut, arahan DPP itu berlaku untuk semua anggota DPRD terpilih dari PDIP di seluruh daerah, termasuk juga anggota DPRD kabupaten/kota di Maluku.
Selain melarang menggadaikan SK pengangkatan sebagai anggota DPRD, DPP PDIP juga meminta wakil rakyatnya yang telah terlanjur menggadaikan SK supaya segera melunasi pinjaman.
“Jadi dalam kepentingan apapun, anggota DPRD dari PDIP dilarang keras menggadaikan SK pengangkatannya,” tegasnya.
Baca Juga : Lima Kader PDIP Minta Maaf ke Megawati
Kata dia, PDIP sekarang merupakan partai yang terbuka. Dan menyangkut dengan instruksi tersebut, DPP akan memantaunya melalui struktur partai di tingkat daerah.
Kata dia, partai akan memberikan sanksi tegas kepada anggota DPRD PDIP yang mengabaikan instruksi tersebut.
“Pasti ada sanksi organisasi. Sanksinya itu tergantung dari masalahnya. Tapi sanksi tertinggi di partai itu adalah pemecatan,” tegas Komarudin. (*)
Baca Juga : SK Pengurus Digugat, PDIP Sindir Gibran Cawapres Terpilih Bisa Dianulir
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melarang anggota legislatifnya yang baru terpilih gadaikan SK pengangkatan usai dilantik.
Hal itu ditegaskan melalui instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP nomor 6647/IN/DPP/IX/2024 yang diterbitkan pada 13 November 2024 kemarin.
Kebijakan itu ditempuh mengingat maraknya anggota DPRD yang menggunakan SK pengangkatan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman uang di bank.
Baca Juga : Bantah Gelembungkan Suara, Tia Rahmania Gugat PDIP
Baca Juga : Megawati Digugat Kader PDIP di PN Jakpus
Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun kepada potretmaluku.id mengaku, dirinya bersama Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto telah menandatangani surat instruksi tersebut.
Menurutnya, tidak mencerminkan kepatutan jika seorang anggota DPRD berhutang dengan menggadaikan SKnya. Mestinya mereka menjadi contoh yang baik tanpa harus berhutang.
“Iya, DPP melarang itu. Masa iya, mereka baru diangkat langsung gadai SK itu kacau nanti,” kata Komarudin usai membuka Rakerdasus di The Natsepa Hotel, Maluku Tengah.
Baca Juga : Pertemuan Megawati dan Prabowo Menunggu Momentum
Dia menyebut, arahan DPP itu berlaku untuk semua anggota DPRD terpilih dari PDIP di seluruh daerah, termasuk juga anggota DPRD kabupaten/kota di Maluku.
Selain melarang menggadaikan SK pengangkatan sebagai anggota DPRD, DPP PDIP juga meminta wakil rakyatnya yang telah terlanjur menggadaikan SK supaya segera melunasi pinjaman.
“Jadi dalam kepentingan apapun, anggota DPRD dari PDIP dilarang keras menggadaikan SK pengangkatannya,” tegasnya.
Baca Juga : Lima Kader PDIP Minta Maaf ke Megawati
Kata dia, PDIP sekarang merupakan partai yang terbuka. Dan menyangkut dengan instruksi tersebut, DPP akan memantaunya melalui struktur partai di tingkat daerah.
Kata dia, partai akan memberikan sanksi tegas kepada anggota DPRD PDIP yang mengabaikan instruksi tersebut.
“Pasti ada sanksi organisasi. Sanksinya itu tergantung dari masalahnya. Tapi sanksi tertinggi di partai itu adalah pemecatan,” tegas Komarudin. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News