PORTALMEDIA.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi bentuk kekerasan seksual paling umum di Indonesia sepanjang 2024.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Agung Budi Santoso, mengungkapkan bahwa laporan kekerasan seksual yang diterima kementerian terus meningkat.
"Kekerasan dalam rumah tangga mendominasi laporan kekerasan seksual yang masuk tahun ini," ujar Agung.
Baca Juga : DP3A Makassar Edukasi Puluhan Shelter Warga Bahas Penguatan Terhadap Korban KDRT
Menurut data SIMFONI-PPPA, dari 1 Januari hingga November 2024, terdapat 23.782 laporan kekerasan seksual.
Dari jumlah tersebut, 20.599 korbannya adalah perempuan, dengan 61,1 persen atau 14.540 kasus terjadi dalam konteks KDRT.
Agung juga menyoroti bahwa masih banyak korban yang enggan melapor akibat rasa takut akan pelecehan lebih lanjut atau kurangnya jaminan perlindungan.
Baca Juga : Mahasiswa UNM Blokade Jalan Pettarani, Tuntut Rektor Mundur Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
"Edukasi menjadi tugas utama kami, memastikan pelapor merasa aman dan identitas mereka terlindungi," tegasnya.
Kemen PPPA menekankan pentingnya menghapus stigma terhadap pelaporan kasus kekerasan seksual, baik di rumah, tempat kerja, maupun ruang publik, agar korban lebih berani mencari bantuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News