0%
Jumat, 29 November 2024 16:24

Putusan MK, KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi Melibatkan TNI

Editor : Alif
Putusan MK, KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi Melibatkan TNI
ist

Dengan adanya frasa tambahan, MK menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan unsur sipil dan militer jika proses penyelidikan dan penyidikan dimulai oleh KPK.

PORTALMEDIA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota militer. Hal ini diputuskan melalui perkara nomor 87/PUU-XXI/2023, yang diterbitkan pada 29 November 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK perlu ditambahkan frasa agar penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas dan sesuai konstitusi.

Frasa tambahan itu menyatakan, “Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.”

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

"MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pasal 42 UU KPK," demikian tertulis dalam amar putusan yang dikutip dari situs resmi MK pada Jumat (29/11).

Dengan adanya frasa tambahan, MK menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan unsur sipil dan militer jika proses penyelidikan dan penyidikan dimulai oleh KPK.

Namun, jika kasus tersebut lebih dulu ditangani oleh institusi hukum lain, seperti oditurat militer atau kejaksaan, kewenangan tetap berada di tangan lembaga tersebut.

Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka

"Penanganan tidak wajib dilimpahkan ke KPK jika ditemukan dan ditangani lebih dulu oleh lembaga lain," jelas MK dalam pertimbangannya.

MK menilai semangat koneksitas dalam pasal 42 sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum modern. Prinsip ini awalnya bertujuan untuk mengakomodasi perbedaan yurisdiksi antara sipil dan militer, namun dalam praktiknya sering menimbulkan kekakuan hukum.

MK menekankan bahwa pelaku tindak pidana harus diproses berdasarkan perbuatannya, bukan berdasarkan status atau kedudukannya.

Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD

"Tidak ada keistimewaan bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana, terlepas dari pangkat, jabatan, atau statusnya," tegas MK.

Putusan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat supremasi hukum, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi tanpa memandang latar belakang pelaku.

MK juga berharap institusi hukum dapat beradaptasi dengan prinsip ini untuk memastikan keadilan berjalan tanpa hambatan birokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer